Usut Korupsi Dana BSPS di Sumenep, Kejati Jatim Tahan Pejabat Disperkimhub

Usut Korupsi Dana BSPS di Sumenep, Kejati Jatim Tahan Pejabat Disperkimhub

TerasJatim.com, Surabaya – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim melalui penyidik Tindak Pidana Khusus terus mendalami dan menelusuri keterlibatan berbagai pihak dalam perkara dugaan korupsi program BSPS di Kabupaten Sumenep.

Dari hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh, penyidik kembali menetapkan satu orang tersangka berinisial NLA, selaku Kabid Perumahan dan Kawasan Permukiman pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Perhubungan Kabupaten Sumenep.

Penetapan tersebut dituangkan dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-149/M.5/Fd.2/11/2025.

Aspidsus Kejati Jatim Wagiyo mengungkapkan, bahwa dalam pelaksanaan program BSPS, tersangka NLA memiliki kewenangan untuk menandatangani dan memvalidasi proses pencairan dana bantuan.

“Dalam proses tersebut, tersangka diduga meminta imbalan sebesar Rp100.000,00 per penerima bantuan untuk memperlancar pencairan dana. Dari total permintaan tersebut, NLA menerima sejumlah Rp325.000.000,00 yang diserahkan oleh saksi RP,” ujar Aspidsus, Rabu (05/11/2025).

Lebih lanjut, Aspidsus menambahkan, bahwa sebagai langkah penyelamatan keuangan negara, penyidik telah melakukan penyitaan terhadap uang sebesar Rp.325 juta dari tersangka NLA dan saat ini telah dititipkan ke Rekening Penampung Lainnya (RPL) Kejati Jatim di Bank BNI.

“Saat ini, tersangka NLA menjalani penahanan selama 20 (dua puluh) hari, terhitung mulai 4 November 2025 hingga 23 November 2025, di Cabang Rutan Kelas I Surabaya,” sebutnya.

Ia menambahkan, perbuatan tersangka bersama empat tersangka sebelumnya telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.26,8 miliar.

“Kami terus berkomitmen mengusut tuntas perkara ini secara profesional, transparan, dan berintegritas, sebagai bentuk tanggung jawab dalam menegakkan hukum serta melindungi keuangan negara dari praktik korupsi,” pungkas dia.

Sebelumnya, dalam kasus ini Kejati Jatim telah lebih dulu menahan 4 tersangka berinisial RP, AAS, WM, dan HW.

Program BSPS di Kabupaten Sumenep tahun 2024 sejatinya dirancang untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah dalam memperbaiki rumah mereka.

Total terdapat 5.490 penerima bantuan yang tersebar di 143 desa dan 24 kecamatan, dengan anggaran mencapai Rp.109,8 miliar. Masing-masing penerima seharusnya mendapatkan Rp.20 juta untuk peningkatan kualitas rumah.

Namun, pada prakteknya program tersebut ternoda. Dalam pelaksanaan di lapangan, ditemukan adanya pemotongan dana antara Rp.3,5 juta hingga Rp.4 juta per penerima, yang diklaim sebagai komitmen fee. (Ah/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim