Usut Dugaan Korupsi Proyek Hibah PJU, Kejaksaan Lamongan Tetapkan 4 Tersangka

Usut Dugaan Korupsi Proyek Hibah PJU, Kejaksaan Lamongan Tetapkan 4 Tersangka

TerasJatim.com, Lamongan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lamongan, akhirnya menetapkan 4 tersangka terkait kasus dugaan korupsi proyek hibah lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) pada Dinas Perhubungan Propinsi Jatim, yang dikerjakan dengan total anggaran sekitar Rp.64,8 miliyar pada tahun 2020. Ke-empat orang tersangka tersebut adalah inisial JD, selaku penyedia barang, dan MDR, S, serta F, selaku pembantu penyedia barang.

Kasi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Lamongan, Anton Wahyudi menjelaskan, jika pihaknya telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-130 /M.5.36/Fd.2/03/2022, tanggal 07 Maret 2022, dan Pemberitahuan Penyidikan Perkara Tindak Pidana Korupsi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (Pidsus-13) dengan nomor surat B60S/M.5 36/Fd.2/03/2022, pada tanggal 07 Maret 2022.

“Hingga tanggal 27 April 2022 sampai dengan 02 Agustus 2022, telah dilakukan penyitaan dari pihak-pihak yakni dari Dinas Perhubungan Provinsi Jatim diperoleh sebanyak 229 pokmas dan 1635 titik PJU di Lamongan,” lanjut Anton, saat menggelar press release di kantor Kejari Lamongan, Kamis (01/12/2022).

“Dokumen berupa proposal, Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ), serta dokumen-dokumen lainnya,” lanjut dia.

Sementara, dari Badan Pengelolahan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Jatim diperoleh barang bukti sebanyak 229 dokumen berupa Surat Perintah Membayar (SPM) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). Sedangkan dari Bea Cukai Tanjung Perak Surabaya, diperoleh 11 dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB).

“Kalau dari Inspektorat Provinsi Jatim diperoleh sebanyak 6 dokumen. Lalu dari Pokmas Amanah Desa Pelabuhanrejo 1 set lampu Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJU-TS) dan dari PT. SETI Surabaya 1 buah lampu Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJU-TS),” tandas Anton.

Anton juga menambahkan, bahwa Kepala Perwakilan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jatim telah menerbitkan Surat Tugas No: PE 03 02/S5180/PW13/5 1/2022 tanggal 30 September 202, perihal Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi atas kegiatan Belanja Hibah tersebut.

“Terkait nilai kerugian kami masih menungggu. Karena saat ini BPKP Jatim masih melakukan penghitungan kerugian keuangan negara dalam perkara ini. Nanti kita sampaikan lagi hasilnya,” pungkas dia. (Kta/Dev/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim