Usai Verifikasi, KPU Sebut 12 Parpol di Jatim Telah Penuhi Syarat

Usai Verifikasi, KPU Sebut 12 Parpol di Jatim Telah Penuhi Syarat

TerasJatim.com, Surabaya – Setelah melakukan verifikasi faktual terhadap 12 partai politik (Parpol) peserta pemilu selama dua hari, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim menyebut, 12 parpol yang sudah diverifikasi semuanya telah memenuhi syarat.

Kedua belas parpol ini, adalah Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Demokrat, Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) dan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).

Selanjutnya, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang, (PBB), dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI). Kesemuanya adalah parpol yang berkedudukan di tingkat provinsi.

Ketua KPU Jatim, Eko Sasmito mengatakan, verifikasi faktual terhadap 12 parpol di tingkat provinsi sudah dilakukan pada 28-30 Januari 2018. Seluruh parpol sudah didatangi langsung ke kantor masing-masing, untuk menjalankan proses verifikasi faktual sesuai dengan jadwal.

Meski sudah dinyatakan memenuhi syarat, ada dua parpol yang dalam catatan yakni PPP dan Hanura. Dia menjelaskan, untuk catatan terhadap PPP dari hasil verifikasi yakni terkait dengan keterwakilan 30% perempuan dalam struktur pengurus di tingkat provinsi masih belum dipenuhi.

Sedangkan untuk Partai Hanura, catatannya hanya nomor KTP Elektronik (e-KTP) di Sistem Partai Politik (Sipol) belum sesuai dengan Nomor Induk Keluarga (NIK) yang menjadi bagian dari syarat verifikasi.

Eko berharap, dua partai tersebut segera melakukan perbaikan di Sipol dalam kurun waktu 4-5 Februari 2018. “Secara substansi verifikasi kepengurusan Parpol tingkat Provinsi Jawa Timur semuanya memenuhi syarat. dua belas parpol MS semua,” tegas Eko, Jumat (02/02).

Eko menghimbau, meski catatan yang disampaikan oleh pihaknya terhadap PPP dan Hanura tidak berpengaruh. Pihaknya meminta agar aturan untuk segera memperbaiki Sipol tersebut segera diperhatikan dan ditindaklanjuti.

“Sebatas untuk diperhatikan. Tidak menjadikan TMS (Tidak Memenuhi Syarat), tapi segera ditindaklanjuti saja,” tukasnya. (Jnr/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim