Usai Menjabat, Mantan Bupati Bangkalan Belum Kembalikan Mobil Dinas

Usai Menjabat, Mantan Bupati Bangkalan Belum Kembalikan Mobil Dinas
Ilustrasi

TerasJatim.com, Bangkalan – Imam Buchori Makhmud Ibnu Fuad, mantan Bupati Bangkalan Madura, dikabarkan belum mengembalikan mobil dinas bupati ke pemkab setempat.

Mobil dinas jenis Toyota Land Cruisher dengan nomor polisi M 330 H itu, seharusnya dikembalikan bersamaan dengan selesainya masa jabatan Ibnu Fuad sebagai Bupati Bangkalan. Diketahui, per 1 Maret 2018 lalu, pria yang akrab disapa Ra Momon itu sudah tidak menjabat sebagai bupati.

“Tapi kami belum bisa menarik secara paksa mobil tersebut, karena belum memiliki landasan sebagai pijakan hukum untuk menarik paksa mobil tersebut,” ujar Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Bangkalan Syamsul Arifin, seperti dilansir Antara, Senin (28/05).

Menurut Syamsul, beberapa hari lalu tim dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melakukan pemeriksaan, termasuk semua kendaraan roda empat milik Pemkab Bangkalan. Namun, hanya mobil dinas yang digunakan Bupati Bangkalan yang tidak diperiksa karena saat itu tidak berada di Kantor Pemkab Bangkalan.

“Saat ada pemeriksaan oleh BPK, kendaraan dinas itu tidak ada. Katanya mengalami kecelakaan, dan informasinya masih diperbaiki,” ujar Syamsul.

Syamsul menyatakan, pihaknya akan melakukan langkah lebih lanjut apabila memang ada rekomendasi dari laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK tersebut.

“Apapun hasilnya atau rekomendasi dari BPK, akan kami tindak lanjuti,” katanya.

Syamsul menambahkan, saat ini Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Bangkalan I Gusti Ngurah Indra Setiabudi Ranuh terpaksa menggunakan mobil dinas wakil bupati (wabup). “Kalau mobil dinas Wabup langsung dikembalikan saat masa jabatannya berakhir, berbeda dengan mantan bupati,” imbuhnya.

Terkait hal tersebut, anggota Komisi B DPRD Bangkalan Khotib Ibnu Marzuk mengatakan, sebaiknya kendaraan dinas itu dikembalikan karena Ibnu Fuad tidak berhak menggunakan mobil yang merupakan aset negara buat kepentingan pribadi.

“Semestinya, Makmun mengembalikan mobil dinas yang selama ini digunakan secara legowo, karena mobil itu bukan aset pribadi, melainkan aset negara,” kata.Khotib.

Khotib menyatakan, jika mobil itu tak kunjung dikembalikan, maka Ibnu Fuad yang juga anak terpidana kasus suap dan pencucian uang, Fuad Amin Imron tersebut dapat dijerat dengan delik penggelapan.

Khotib meminta agar Pemkab Bangkalan bersikap tegas karena aset negara tidak boleh dikuasai oleh pribadi. “Masa pemerintah kalah sama pribadi. Ini kan tidak benar,” tandasnya. (Isk/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim