Usai Libur Lebaran, Kantor Satlantas Polres Madiun Kota Diserbu Pemohon SIM

Usai Libur Lebaran, Kantor Satlantas Polres Madiun Kota Diserbu Pemohon SIM

TerasJatim.com, Madiun – Pasca libur lebaran Idul Fitri 1438 H, pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) di kantor Satlantas Polres Madiun Kota membludak, Selasa (04/07). Bahkan untuk pengajuan pengurusan perpanjangan SIM menngalami kenaikan hingga mencapai 100 persen, jika dibanding dengan hari-hari biasa.

Mereka mayoritas mengurus perpanjangan SIM C, untuk pengemudi kendaraan roda dua, yang sudah habis masa berlakunya sejak 23 Juni hingga 2 Juli 2017 kemarin.

Aiptu Maryono, Bintara Urusan SIM Satlantas Polres Madiun Kota mengatakan, membludaknya jumlah pemohon maupun perpanjangan SIM di kantornya sebagai dampak libur panjang lebaran sejak 23 Juni hingga 2 Juli 2017. Kendatipun banyak perpanjangan SIM yang telat, kepolisian memberikan toleransi waktu hingga Jumat (07/07) tanpa ujian.

“Ya masih bisa diperpanjang dan biaya tetap sama. Sesuai kebijakan pimpinan itu sampai tanggal 7 Juli. Kalau sampai tanggal 7 (Juli) tidak diperpanjang dan datang tanggal 8 Juli, otomatis akan kembali ke baru lagi, sehingga biaya juga berbeda,” jelasnya, Selasa (04/07).

Berdasarkan PP No.60/2016 tentang jenis dan tarif PNBP yang berlaku pada Polri, permohonan SIM A, SIM B I, B II baru dikenakan tarif Rp120.000, SIM C, C I dan C II dikenakan tarif Rp100.000, SIM D dan D I dengan tarif Rp50.000 dan SIM internasional sebesar Rp250.000.

Sementara itu pengurusan perpanjangan SIM A, SIM B I dan B II dikenakan tarif Rp80.000. SIM C, C I dan C II dengan tarif Rp75.000, SIM D dan D I Rp30.000 serta perpanjangan SIM Internasional dikenakan tarif Rp225.000. (Bud/Kta/Red/TJ/KBRN)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim