Usai Garap Bupati, KPK Telisik Peran Sekda Ponorogo Terkait Kasus Suap

TerasJatim.com – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan keterlibatan orang di sekitar Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG), yang kini resmi menjadi pesakitan KPK.
Salah satu di antaranya adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ponorogo Agus Pramono (AGP). Terlebih, penyidik mencurigai adanya peran Agus yang sudah menduduki jabatannya sebagai Sekda selama lebih dari 12 tahun.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur menyampaikan, Agus Pramono menjadi salah satu dari 4 tersangka kasus dugaan suap pengurusan jabatan, proyek pekerjaan di RSUD Dr. Harjono Ponorogo, dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo.
“Dia (tersangka Agus Pramono) menerima (dugaan suap, _red.) dari kepala dinas, dan kemudian apakah dia memberi juga kepada bupati? Itu yang sedang kami dalami,” ujar Asep, Minggu (09/11/2023).
BACA JUGA: https://www.terasjatim.com/bupati-ponorogo-sekda-dan-direktur-rsud-resmi-jadi-pesakitan-kpk/
Asep mengatakan, saat ini KPK baru menetapkan Agus Pramono sebagai tersangka penerima suap, bukan tersangka pemberi suap dalam kasus yang melibatkan Sugiri Sancoko (SUG) selaku Bupati Ponorogo.
Komisi antirasuah ini menduga, Agus Pramono sebagai Sekda Ponorogo menjadi perantara dugaan suap pengurusan jabatan sebelum Sugiri Sancoko, selaku Bupati Ponorogo turun tangan.
“Jadi, yang mengurus jabatan ini, pengurusan jabatan, itu melalui Sekda juga. Jadi, Sekda (dahulu, red.) kemudian ke Bupati, seperti itu,” ungkapnya. (Kta/Red/TJ)


