Usai Ditangkap, Bupati dan 5 Pejabat di Bangkalan Resmi Jadi Pesakitan KPK

Usai Ditangkap, Bupati dan 5 Pejabat di Bangkalan Resmi Jadi Pesakitan KPK

TerasJatim.com – Usai melakukan penangkapan, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung melakukan penahanan terhadap 6 tersangka kasus suap terkait lelang jabatan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan Jatim.

Ke-6 tersangka tersebut adalah Bupati Bangkalan Periode 2018-2023, R Abdul Latif Amin Imron (RALAI); Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur Kabupaten Bangkalan, Agus Eka Leandy (AEL); Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bangkalan, Wildan Yulianto (WY); Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bangkalan, Achmad Mustaqim (AM); Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bangkalan, Hosin Jamili (HJ); serta Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Bangkalan, Salman Hidayat (SH).

Saat menggelar jumpa pers pada Kamis (08/12/2022) dini hari, Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan, para tersangka yang kesemuanya pejabat di Pemkab Bangkalan ini masing-masing ditahan selama 20 hari kedepan, terhitung mulai tanggal 7 Desember 2022 sampai dengan 26 Desember 2022.

Firli mengungkapkan, perkara ini berawal dalam kurun waktu 2019 hingga 2022, saat Pemkab Bangkalan atas perintah Bupati membuka formasi seleksi pada beberapa posisi jabatan, baik di tingkat Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) maupun promosi jabatan untuk eselon 3 dan 4.

Melalui orang kepercayaannya, Bupati Bangkalan kemudian meminta komitmen fee berupa uang pada setiap ASN yang ingin terpilih dan lolos dalam seleksi jabatan tersebut.

“Adapun ASN yang mengajukan diri dan sepakat untuk memberikan sejumlah uang sehingga dinyatakan lulus oleh tersangka RALAI, yaitu tersangka AEL, tersangka WY, tersangka AM, tersangka HJ, dan tersangka SH,” sebut Firli.

Komitmen fee yang diberikan dan diterima bupati melalui orang kepercayaannya tersebut bervariasi sesuai dengan posisi jabatan yang diinginkan.

Untuk dugaan besaran nilai komitmen fee tersebut dipatok mulai dari nilai Rp50 juta sampai dengan Rp150 juta, yang teknis penyerahannya secara tunai lewat orang kepercayaan bupati.

“Selain itu diduga ada penerimaan sejumlah uang lain oleh tersangka RALAI karena turut serta dan ikut campur dalam pengaturan beberapa proyek di seluruh dinas di Pemkab Bangkalan dengan penentuan besaran fee sebesar 10 persen dari setiap nilai anggaran proyek,” sebut Firli.

Jumlah uang yang diduga terkumpul dan telah diterima bupati melalui orang kepercayaannya sekitar Rp5,3 miliar. Uang panas itu diperuntukkan bagi keperluan pribadi, diantaranya untuk survey elektabilitas.

Selain itu, ucap Firli, tersangka RALAI juga diduga menerima pemberian lainnya, diantaranya dalam bentuk gratifikasi. Hal itu kini akan ditelusuri dan dikembangkan lebih lanjut oleh tim penyidik KPK.

BACA https://www.terasjatim.com/kpk-tangkap-bupati-bangkalan-dan-sejumlah-kepala-dinas/

Sebagai penerima suap, KPK menjerat Bupati R Abdul Latif Amin Imron dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sedangkan untuk 5 tersangka lain yang diduga sebagai pemberi suap, KPK menjeratnya dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim