Usai Diperiksa Selama 6 Jam, Dirut PDAM Delta Tirta Ditahan Kejaksaan Sidoarjo

Usai Diperiksa Selama 6 Jam, Dirut PDAM Delta Tirta Ditahan Kejaksaan Sidoarjo

TerasJatim.com, Sidoarjo – Setelah diperiksa selama hampir enam jam, penyidik Tipikor Kejaksaan Negeri Sidoarjo Jawa Timur, akhirnya menahan Direktur Utama PDAM Delta Tirta Sidoarjo, Sugeng Mujiadi.

Sebelumnya, Sugeng Mujiadi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pipanisasi 10 ribu Sambungan Rakyat (SR) senilai Rp. 8,9 miliar.

Pemeriksaan Sugeng Mujiadi  ini merupakan kali kedua sejak ia ditetapkan sebagai tersangka beberapa waktu lalu. Usai diperiksa, Sugeng Mujiadi yang mengenakan baju batik warna hijau itu didampingi empat penasehat hukumnya langsung digiring petugas kejaksaan masuk ke mobil tahanan Kejari Sidoarjoa untuk dibawah menuju Lapas Klas IIA Sidoarjo.

Penahanan terhadap tersangka merupakan buntut dari kasus pipanisasi sebanyak 10 ribu unit untuk sambungan rumah (SR) pada 2015. Padahal, tujuan proyek pipanisasi diperuntukkan bagi program masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dengan nilai Rp8,9 milyar.

Menyikapi hal tersebut, Sahrul Bauman, salah satu kuasa hukum tersangka mengatakan, pihaknya mengaku kecewa atas upaya hukum yang dilakukan oleh Kejari Sidoarjo dengan menahan kliennya.

Sahrul menegaskan, jika pihaknya pada Senin awal pekan depan, akan mengajukan penangguhan penahanan atas klienya kepada pihak penyidik. “Apalagi klien kami kooperatif, kok ditahan?” ujarnya, Jumat (29/04).

Pihaknya belum berpikir untuk mengajukan praperadilan atas kasus yang menimpa kliennya. “Kami hanya akan mengajukan penangguhan penahanan,” pungkas dia.

Seperti yang pernah diberitakan di TerasJatim, Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Delta Tirta Sidoarjo, Sugeng Mujiadi, ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek pengadaan 10 ribu pipa sambungan rumah senilai Rp 8,9 miliar, oleh Kejaksaan Negeri Sidoarjo, pada, Rabu malam, 23 Maret 2016 lalu.

Penetapan tersangka berdasarkan peran Sugeng Mujiadi yang menjabat Direktur Utama, yang dianggap paling bertanggung jawab dalam proyek yang dilaksanakan pada tahun 2015 tersebut.

Sugeng disangka dengan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 3 jo Pasal 18 Jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Is/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim