Usai Diperiksa, Kejari Bojonegoro Jebloskan Kepala Inspektorat ke Bui
TerasJatim.com, Bojonegoro – Kasus dugaan korupsi ‘double accounting’ honor auditor selama TA 2015-2017 di tubuh Inspektorat Bojonegoro, yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, akhirnya menyeret Kepala Inspektorat Syamsul Hadi, ke dalam jeruji besi.
Seusai diperiksa kali ketiga oleh Tim Penyidik Kejari selama 5 jam sejak pukul 10:00 WIB, Syamsul langsung dinaikkan kendaraan milik Kejari menuju RSUD Sosodoro Djatikoesoemo di Jalan Veteran guna cek kesehatan sebelum akhirnya dibawa ke Lapas setempat untuk penahanan, pada Kamis (25/04/19).
Keterangan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bojonegoro, Achmad Fauzan, Syamsul ditetapkan sebagai tersangka atas penyalahgunaan wewenang dalam melaksanakan kegiatan pengawasan internal TA 2015-2017 dengan kerugian negara Rp1 ,7 miliar lebih.
“Ya, penyalahgunaan wewenang. Tersangka dikenakan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor, red.) dengan ancaman penjara minimal 4 tahun penjara,” ujar Fauzan kepada sejumlah wartawan.
Lebih lanjut, Fauzan menerangkan, beberapa waktu lalu penyidik Kejari juga telah mengumpulkan berbagai dokumen hasil dari penggeledahan yang dilakukan di kantor Inspektorat yang terletak di jalan Patimura Bojonegoro tersebut.
Selain itu, lanjutnya lagi, penyidik juga telah memeriksa sekitar 40-an orang saksi baik dari internal kantor Inspektorat maupun dari dinas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada di Kabupaten Bojonegoro.
“Termasuk memeriksa mantan Bupati Bojonegoro Suyoto dan mantan Sekda Bojonegoro Soehadi Mulyono, sebab saat itu mereka sebagai atasan tersangka,” terangnya lebih lanjut.
Fauzan juga memastikan, dalam menangani kasus itu pihaknya telah meminta keterangan dan pendapat sejumlah saksi ahli dari perguruan tinggi dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) hingga menetapkan tersangka tunggal dimaksud.
Lebih jauh, Fauzan, menjelaskan tersangka juga harus menyelesaikan sisa kekurangannya dalam pengembalian kerugian negara senilai Rp500 juta. Sedangkan sejumlah 49 pegawai inspektorat lainnya sudah mengembalikan kerugian negara sejumlah Rp1 miliar lebih. (Saiq/Red/TJ)