Usai Cekoki Inex, Suami di Bondowoso Aniaya Istri Hingga Tewas

Usai Cekoki Inex, Suami di Bondowoso Aniaya Istri Hingga Tewas

TerasJatim.com, Bondowoso – Fauzi, seorang suami, warga Desa Sukowiryo, Kecamatan/Kabupaten Bondowoso Jatim, harus menjadi pesakitan aparat kepolisian setempat.

Pasalnya, dia diduga telah melakukan kekerasan terhadap istrinya, Imelda Yunia Fransiska (31) hingga tewas. Peristiwa tersebut terjadi saat pasutri ini ngamar berdua di Hotel Ijen View Kabupaten Bondowoso, beberapa waktu lalu.

Kapolres Bondowoso, AKBP Bimo Ariyanyo, melalui Kasat Reskrim, AKP Joko Santoso menjelaskan, hingga saat ini pihaknya masih mendalami motif pelaku yang tega menghabisi nyawa istrinya sendiri.

“Tersangka FZ sempat mengelak dan menyembunyikan tentang kematian korban dengan berdalih bahwa korban meninggal di rumah dan tidak di hotel,” jelas Joko, Jumat (10/11/2023).

“Namun saat jenazah korban dimandikan, ditemukannya ada luka pada tubuh korban di bagian punggung dan juga kaki kanan yang bengkak,” sebut Joko.

Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, tersangka akhirnya mengakui jika kematian istrinya terjadi di dalam kamar hotel.

Joko menambahkan, peristiwa tersebut bermula pada Sabtu, 21 Oktober 2023, saat korban yang dikenal sebagai pemilik salon kecantikan itu menjemput bu Dodik (bibinya), di Desa Maskuning Kecamatan Pujer Kabupaten Bondowoso, untuk diajak ke rumahnya yang ada di Desa Sukowiryo Kecamatan Bondowoso, dengan maksud untuk menjaga anaknya.

Selanjutnya, korban bersama tersangka membooking kamar hotel di Bondowoso. “Di kamar hotel, korban bersama tersangka juga sempat foto selfi,” beber Joko.

“Selanjutnya, tersangka FZ memberikan narkotika jenis Inex kepada korban, karena tersangka beralibi jika korban mengkonsumsi Inex,” katanya.

Usai mengkonsumsi narkotika jenis Inex ini lah, malapetaka terjadi. Entah karena sebelumnya telah ada masalah pada keluarga ini, tiba-tiba FZ menganiaya istrinya hingga korban meregang nyawa.

Selanjutnya, tepatnya pada pukul 23.00 WIB, FZ mendatangi receptionist hotel dan menyampaikan bahwa istrinya meninggal dunia.

Kejanggalan muncul saat proses pemandian jenazah keesokan harinya. Pada tubuh korban ditemukan banyak lebam dari perut sampai leher. Begitu juga pada hidung dan bibir korban terdapat darah kering dan segar.

Pada Selasa 24 Oktober 2023, polisi yang menerima laporan kejanggalan kematian korban, kemudian membongkar makam korban untuk dilakukan otopsi di RSUD dr. Koesnadi.

Dari hasil otopsi jenazah korban ini lah, ditemukan indikasi jika kematian korban akibat penganiayaan. Di antaranya, terdapat memar di dahi korban, dada kanan, serta di atas puting kanan korban. Selain itu juga ditemukan luka lecet di perut kanan bawah, serta pendarahan di bawah kuku jari manis kiri dan beberapa bagian lain, termasuk di dubur dan alat kelamin korban.

Saat ini, tersangka FZ masih menjalani proses penyidikan di Mapolres Bondowoso. Dia dijerat Pasal 44 ayat (3) UU No. 23 Tahun 2004 dan atau Pasal 338 KUHP Sub Pasal 351 ayat (3) KUHP Sub Pasal 359 KUHP, dengan ancaman hukumannya 15 tahun penjara. (Luk/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim