Usai Bercinta, Pria asal Ponggok Blitar ini Kuras Harta Kekasihnya

Usai Bercinta, Pria asal Ponggok Blitar ini Kuras Harta Kekasihnya

TerasJatim.com, Kediri – Tim Reskrim Polsek Gurah Kediri berhasil menangkap Riawan, pria 44 tahun, warga asal Ponggok Kabupaten Blitar, atas sangkaan kasus pencurian di rumah kekasihnya.

Korban diketahui bernama Supini, wanita 58 tahun, warga Desa Besuk Kecamatan Gurah Kabupaten Kediri.

Menurut pengakuan korban, ia mengaku sudah kenal lama dengan pelaku yang sehari-harinya berprofesi sebagai petani. Korban diketahui sudah lama menjalin kasih dengan pelaku.

Namun sayangnya, pelaku justru tega menguras harta korban di saat korban terlelap tidur usai melakukan hubungan layaknya suami istri.

Kasi Humas Polsek Gurah, Aipda Yulianto menuturkan, modus pelaku adalah dengan menjalin kasih dengan korban, hingga berlanjut berbuat layaknya suami istri di dalam kamar rumah korban.

“Saat itu rumah dalam keadaan sepi. Pelaku kemudian mendatangi rumah korban, pada Minggu (25/11) malam lalu. Kemudian keduanya melakukan hubungan mesum dan korban kemudian tertidur,” jelasnya, Minggu (02/12).

Di saat itulah, pelaku melakukan aksinya dengan menguras harta milik korban berupa uang sebesar Rp700 ribu, sepeda motor Honda Supra nopol AG 4379 HO berikut BPKB-nya,” urainya.

Mengetahui barang berharganya dibawa kabur oleh pria yang dicintainya, Supini tak terima dan kemudian melapor ke Mapolsek Gurah.

Setelah dilakukan penyelidikan, anggota Unit Reskrim Polsek Gurah berhasil menangkap pelaku di Jalan Raya Plosoklaten, Kediri, pada Sabtu (01/12).

Kini, guna proses hukum selanjutnya pelaku ditahan. Riawan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Pri/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim