Usai Apeli Gadis Desa, Pemuda di Jombang Dikeroyok 3 Orang

Usai Apeli Gadis Desa, Pemuda di Jombang Dikeroyok 3 Orang

TerasJatim.com, Jombang – Apes menimpa Dani Priyanto, pemuda 21 tahun, warga Desa Bulurejo, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang Jatim. Usai berkunjung dari rumah wanita pujaannya, ia babak belur dikeroyok 3 pemuda di Jl Brigjend Kretarto, Desa Sambong Dukuh Jombang, pada Sabtu (09/07/2022) malam kemarin.

Dugaan sementara, aksi pengeroyokan tersebut dilakukan oleh pelaku karena faktor cemburu.

Tak butuh waktu lama, 3 pelaku pengeroyokan masing-masing Thoriq Exsal Fikri Yahya (20), M Yusuf Rochmatulloh (21), dan M Wahyu Ramadhani (20), ketiganya warga Desa Sambongdukuh, Kecamatan Jombang, diringkus polisi.

Kapolsek Jombang AKP Bambang Setiyobudi menjelaskan, kasus ini berawal dari kunjungan korban ke teman wanitanya bernama Winda, di Desa Sambongdukuh, pada Sabtu (09/07/22) malam. Usai apel, sekitar pukul 22.30 Wib, korban pulang dengan menggunakan mobil Daihatsu Xenia nopol S 1537 ZL. Saat perjalanan pulang, karyawan perusahaan salah satu pabrik itu merasa dibuntuti oleh beberapa orang.

“Pada saat berjalan meninggalkan rumah teman wanitanya korban merasa diikuti oleh 2 sepeda motor,” kata Bambang, Kamis (14/07/2022) siang.

Bambang menyebut, saat sampai di jalan Brigjen Kretarto, tepatnya di depan SPBU Sambongdukuh, mobil korban diketok oleh salah satu pelaku dengan menggunakan tangan kosong agar korban berhenti.

“Setelah turun, korban ditanya namanya. Usai dijawab, pelaku bernama Thoriq langsung memukul mata sebelah kiri korban sebanyak 1 kali hingga korban jatuh. Selanjutnya, pelaku Thoriq bersama temannya langsung melakukan pengeroyokan sambil meminta korban mengeluarkan ponselnya dan memblokir akun media sosialnya yang ada nama Winda,” sebut Bambang.

“Tak berhenti, pelaku kemudian membanting HP korban, seraya mengancam agar tidak berhubungan dengan Winda lagi,” ucap Bambang.

Bambang menambahkan, korban kemudian ditolong oleh warga sekitar dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Jombang, pada Senin (11/07/2022) dengan barang bukti hasil visum luka korban.

Mendapat laporan. polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menggali keterangan dari sejumlah saksi untuk mendapatkan identitas pelaku. Hingga akhirnya, 3 pelaku dibekuk pada Selasa (12/07/2022).

Polisi juga menyita barang bukti berupa sepeda motor Honda Vario nopol S 3325 OBI yang digunakan saat itu oleh salah satu tersangka yang ternyata residivis kasus pencurian tahun 2018.

“Ketiga tersangka saat ini mendekam di sel tahanan Mapolsek Jombang. Pasal yang dikenakan yakni Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama,” pungkas mantan Kapolsek Jogoroto ini. (Abu/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim