Usaha Poles Beras dengan Cairan Kimia di Kesamben Blitar, Digerebek Tim Satgas Pangan

Usaha Poles Beras dengan Cairan Kimia di Kesamben Blitar, Digerebek Tim Satgas Pangan

TerasJatim.com, Blitar – Tim Satgas Pangan Polres Blitar berhasil mengungkap produsen beras yang mencampurnya dengan bahan pemutih berbahaya.

Pelaku adalah Sujoko (39), pria yang tercatat sebagai warga Desa Tepas Kecamatan Kesamben Kabupaten Blitar Jatim.

Selain mencampur beras dengan cairan pemutih, di tempat penggilingan beras milik Sujoko ini, polisi juga menemukan pelaku yang sedang memproduksi, mengemas beras dengan menggunakan merk & logo yang diduga tidak sesuai dengan standar perundang-undangan yang berlaku.

“Total ada 9 ton beras yang sudah diberi pemutih dan siap edar. Sedangkan yang masih belum diproduksi sekitar 15 ton berhasil kami amankan dari tempat penggilingan milik pelaku,” kata Kapolres Blitar AKBP Slamet Waloya, Selasa (30/05).

Kapolres menambahkan, kegiatan usaha pelaku tersebut selain membahayakan kesehatan juga merugikan konsumen.

“Tim Satgas Pangan menemukan tempat penggilingan beras milik saudara Sujoko yang ternyata memakai zat berbahaya dalam proses pembersihan beras. Selain berbahaya, ini sangat merugikan konsumen karena beras produksinya di kemas dalam label merk yang sudah terkenal,” imbuhnya.

Dari tempat penggilingan beras itu, petugas juga menyita satu timbangan elektronik, satu mesin jahit dan satu buah jirigen 10 literan warna putih yang diduga diisi air dengan campuran bayclean 2,5 liter.

Pelaku yang mengaku sudah tiga tahun menjalankan usahanya ini terancàm Pasal 106 UU RI No. 7 tahun 2014 tentang perdagangan, atau pasal 111 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan atau pasal 140, 141, 142 UU RI No. 18 tahun 2012 tentang pangan atau pasal 62 Jo pasal 8 UU RI No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. (Aji/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim