Usaha Camilan Berbahan dari Roti Kedaluwarsa Dibongkar Polisi

Usaha Camilan Berbahan dari Roti Kedaluwarsa Dibongkar Polisi
Ilustrasi

TerasJatim.com, Surabaya – Tim Satgas Pangan Satreskrim Polrestabes Surabaya menggerebek sebuah gudang di Jalan Bulak Banteng Madya Gang 14 nomor 13, Surabaya, yang dijadikan tempat penyimpanan roti tidak layak konsumsi atau kedaluwarsa.

Ironisnya, roti-roti yang sudah kedaluwarsa dan tak layak dikonsumsi ini, justru diolah kembali menjadi tepung, yang kemudian digunakan sebagai bahan makanan ringan atau camilan.

Polisi juga menemukan karung berisi roti yang sudah dalam kondisi jamuran bahkan hampir membusuk.

Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan tiga orang, yakni Marwiyah (44), istri pemilik gudang, Maysaroh (56) warga Kedung Mangung, serta seorang Budiono (55), pengusaha makanan ringan.

“Ketiganya masih diperiksa sebagai saksi. Kasus ini masih didalami untuk menetapkan tersangkanya,” terang Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Bayu Indra Wiguna.

Kompol Bayu menjelaskan, penggerebekan ini dilakukan setelah pihaknya mendapat laporan dari masyarakat terkait bisnis penggilingan roti bekas ini.

Bayu menambahkan, tepung yang seharusnya digunakan sebagai pakan ternak seperti bebek dan ayam, malah diolah kembali menjadi bahan makanan ringan.

Selain mengamankan sejumlah barang bukti berupa roti basah, roti yang sudah dikeringkan hingga tepung roti kedaluarsa, polisi juga menyegel tempat tersebut.

Hingga kini kasus tersebut masih dalam penyelidikan aparat kepolisian. (Ah/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim