Urus KTP dan Akta Kelahiran Cukup Bawa Fotokopi KK

Urus KTP dan Akta Kelahiran Cukup Bawa Fotokopi KK

TerasJatim.com, Surabaya – Ribet dan panjangnya jalur birokrasi yang selama ini dirasakan masyarakat dalam mengurus dokumen identitas diri dan kependudukan, menjadi pemicu keengganan sebagian masyarakat yang tak punya cukup waktu nuntuk mengurus dokumen identitas diri mereka, seperti E-KTP dan akta lainnya.

Maka tak heran, perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik (e-KTP), hingga saat ini baru mencapai 86 persen, dan kepemilikan Akta Kelahiran baru mencapai 61,6 persen di seluruh Indonesia.

Oleh sebab itu, Kementrian Dalam Negeri mengambil langkah dengan memerintahkan kepala daerah di seluruh Indonesia untuk mempercepat layanan perekaman e-KTP serta penerbitan akta kelahiran.

Melalui surat Mendagri bernomor 471/1768/SJ tertanggal 12 Mei 2016, Mendagri meminta penyederhanaan prosedur pelayanan pembuatan dan penggantian e-KTP yang rusak dan tidak mengubah elemen data kependudukan.

“Cukup dengan menunjukkan fotokopi Kartu Keluarga tanpa surat pengantar dari RT, RW dan Kelurahan/Kecamatan,” tegas Mendagri seperti dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, Sabtu (14/05).

Mendagri juga meminta setiap daerah untuk membuka loket khusus bagi masyarakat yang belum mendapatkan e-KTP dan memberikan pelayanan rekam cetak di luar domisili sesuai amanat Permendagri Nomor 8 Tahun 2016.

Selain itu, diharapkan daerah juga melakukan upaya jemput bola dengan pelayanan keliling untuk perekaman di sekolah, kampus, mal, perusahaan-perusahaan, panti jompo, lembaga pemasyarakatan, desa dan kelurahan.

“Bagi penduduk yang pada tanggal 1 Mei 2016 sudah berusia lebih dari 17 tahun atau sudah menikah dan tidak sedang menetap di luar negeri, wajib melakukan perekaman paling lambat tanggal 30 September 2016,” bunyi salah satu poin dari surat Mendagri itu.

Untuk penerbitan akta kelahiran, Mendagri meminta para kepala daerah tingkat I dan II untuk berpegang pada Permendagri Nomor 9 Tahun 2016. Pembuatan akta kelahiran tidak perlu surat pengantar RT, RW dan Kelurahan/Desa.

Pemerintah Daerah dilarang memberikan syarat tambahan dalam pelayanan perekaman e-KTP dan penerbitan akta kelahiran, misalnya dengan lunas pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), dan lain-lain. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim