Upah Minimum Provinsi (UMP) Jatim Tahun 2020, Sebesar Rp. 1.768.777

Upah Minimum Provinsi (UMP) Jatim Tahun 2020, Sebesar Rp. 1.768.777

TerasJatim.com, Surabaya – Beberapa hari lalu, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2020, yakni sebesar Rp 1.768.777,08. Besaran ini muncul dari penghitungan UMP 2019, inflasi dan pertumbuhan.

Saat mengumumkan, Khofifah juga bersama dengan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), Himawan Estu Bagyo, serta Dewan Pengupahan, Fauzi, dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo Jatim).  “Per 1 November diumumkan UMP seluruh Indonesia,” ujar Khofifah, Jumat (01/11/19) kemarin.

Sementara, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), Himawan Estu Bagyo menjelaskan, UMP Jatim ini akan berlaku per 1 Januari 2020. Dimana angka tersebut hasil hitung UMP 2019 dengan inflasi dan pertumbuhan, sehingga ekuivalen UMP memasuki angka Rp 1.768.777,08.

“Akan berlaku tahun 2020, namun demikian UMP ini nanti tetap akan melihat keberlakuannya UMK yang diusulkan Kabupaten Kota,” terangnya.

Himawan menjelaskan, sementara daerah yang telah menyetor besaran angka Upah Minimum Kabupaten Kota (UMK) hanya 2, yakni Kota Batu dan Kabupaten Malang.

Besaran UMP yang diumumkan Pemprov Jatim ini, mendapat apresiasi dari Dewan Pengupahan Jatim. Hal itu disampaikan Ketua Dewan Pengupahan Jatim yang juga Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jatim, Fauzi.

“UMP di Jatim hanya formalitas, karena di Jatim sudah berlaku UMK seluruh Kabupaten Kota. Maka tanggal 20 besok Ibu Gubernur akan ditandatangani UMK yang akan berlaku 1 Januari 2020,” tuturnya. (Jnr/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim