Unit PPA Polrestabes Surabaya Gerebek Usaha Pijat Esek-Esek

Unit PPA Polrestabes Surabaya Gerebek Usaha Pijat Esek-Esek

TerasJatim.com, Surabaya -Ningsih (51), warga Taman Puspa, Sidoarjo Jawa Timur, yang merupakan pengelola panti pijat di Jalan Ngagel Surabaya, diamankan jajaran Unit PPA  (Perlindungan Perempuan dan Anak) Satreskrim  Polrestabes Surabaya.

Ningsih ditengarai mengelola bisnis pijat plus-plus dengan modus usaha pijat tradisional  Selain Ningsih, polisi juga mengamankan empat wanita anak buahnya dan tiga orang pria pelanggannya.

Menurut Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Shinto Silitonga,  penggerebekan dilakukan pada Senin (15/08) lalu, sekitar pukul 15.00 WIB. Petugas mendapati tiga tamu sedang dilayani para terapis dengan layanan plus-plus.

“Ningsih sebagai mami sekaligus mucikari dari keempat wanita yang juga kami amankan ini. Menurut pengakuan tersangka, usahanya tersebut baru berjalan sekitar satu bulan dengan mengatasnamakan pitrad,” terang Shinto.

Menurut keterangan Ningsih, para tamu yang berkunjung ke panti pijatnya dipatok dengan harga Rp300 ribu. Dari angka tersebut, Rp100 ribu untuk pengelola sedangkan sisanya Rp200 ribu untuk pramusaji yang melayaninya.

Modus yang dilakukan pengelola adalah menawarkan kepada para tamu untuk tambahan pelayanan. Tambahan uang itu diduga untuk pelayanan jasa esek-esek.

Dari penggerebekan polisi menyita satu buah handuk warna merah muda dan uang tunai sebesar Rp900 ribu.

Pelaku dijerat pasal 296 KUHP dan 506 KUHP tentang mempermudah untuk dilakukannya perbuatan cabul dan mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan, dengan ancaman pidana 4 tahun penjara. (Is/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim