Unit Cyber Crime Polda Jatim Gulung Sindikat Driver Grab Abal-Abal

Unit Cyber Crime Polda Jatim Gulung Sindikat Driver Grab Abal-Abal

Terasjatim.com, Surabaya – Tim Cyber Crime Polda Jatim berhasil menangkap lima orang pelaku penipuan dengan modus menjadi pengemudi taksi online Grab.

Kelima tersangka yakni empat pria berinisial DCT (35), MGH (33), KDSK (26), JS (33) dan seorang wanita berinisial MH (35). Kelima pelaku yang merupakan warga Surabaya itu, telah memanipulasi data layanan taksi online sehingga merugikan pihak operator.

“Ini adalah kasus manipulasi yang telah dilakukan lima tersangka. Dan yang dimanipulasi adalah terhadap order taksi online, dan yang kedua manipulasi akun itu sendiri,” kata Wadireskrimsus Polda Jatim, AKBP Arman Asmara Syarifudin, Selasa (13/03).

Dalam aksinya, para pelaku sengaja memesan layanan taksi ke akun miliknya sendiri dengan menggunakan akun pelanggan palsu yang telah dibuat secara bergantian. Setiap tersangka dalam beroperasi menggunakan sekitar 30 ponsel dengan akun pelanggan Grab yang aktif.

“Order dilakukan sendiri oleh driver yang jadi tersangka ini. Jadi order sendiri dan diterima sendiri karena aplikasi Grab ini akan memberikan order pada driver terdekat dari pemesan. Grab memberikan 10 kali berturut-turut bonus sebesar Rp120 ribu apabila ia mengambil penumpang. Setiap pelaku bisa mengoperasikan 30 ponsel untuk order fiktif,” jelasnya.

Aksinya para pelaku ini terbongkar, setelah pihak penyedia aplikasi merasa sistem keuangannya kebobolan dan langsung dilaporkan ke aparat kepolisian.

Untuk mengelabui pihak Grab, pelaku melakukan pendaftaran dengan cara online saat mendaftar sebagai pengemudi taksi berbasis aplikasi tersebut.

“Pendaftaran online tidak disertakan nomor induk KK, hanya nomor identitas sehingga ini kerap dimanipulasi pelaku,” imbuh pria yang juga mantan Kapolres Probolinggo tersebut.

Selain kelima tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa puluhan ponsel berbagai tipe milik para pelaku, serta sejumlah kartu kredit.

Atas kejahatannya, kini para pelaku sudah mendekam di sel tahanan Mapolda Jatim, guna proses hukum lebih lanjut.

Kelima tersangka dijerat Pasal 35 Jo pasal 51 ayat (1) UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 1 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik Jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 378 KUHP Jo pasal 55 KUHP. Mereka terancam bui hingga 12 tahun penjara. (Ah/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim