Ungkap Peredaran Pupuk Palsu, Polres Magetan Ciduk 3 Tersangka

Ungkap Peredaran Pupuk Palsu, Polres Magetan Ciduk 3 Tersangka

TerasJatim.com, Magetan – Kondisi sulitnya mencari pupuk saat ini tampaknya dimanfaatkan oleh para oknum yang tidak bertanggungjawab. Hal ini menjadi perhatian Polres Magetan, yang akhirnya berhasil mengungkap dan mengamankan 3 orang tersangka terkait beredarnya pupuk palsu jenis NPP Phonskha.

Ketiga orang yang diamankan tersebut masing-masing berinisial, SR (36), warga Desa Selotinatah Kecamatan Ngariboyo Magetan, serta MZ (39) dan UHS (51), keduanya warga Sumbertanggul Kecamatan Mojosari Mojokerto.

Kapolres Magetan, AKBP Muhammad Ridwan menjelaskan, modus operandi para pelaku adalah mendatangkan pupuk palsu dari Mojokerto, kemudian dikemas lagi menyerupai pupuk asli jenis Phonskha.

“Mereka ini mendatangkan pupuk palsu dari wilayah Mojokerto. Awalnya dari karung polos kemudian dipindahkan pada karung pupuk Phonskha biar nampak benar benar asli. Setelah itu baru diedarkan atau dijual di Magetan dengan harga persak Rp160 ribu,” kata Ridwan, Kamis (15/09/2022).

Ridwan menambahkan, para pelaku penjual pupuk palsu ini ditangkap di jalan persawahan di Desa Ngrini, Kecamatan Ngariboyo, pada saat hendak menjual pupuknya kepada para petani.

“Kita tangkap pada saat beraksi. Pelaku ini menjual pupuk palsunya kepada para petani langsung di sawah-sawah,” ungkap Ridwan.

Dari hasil pemeriksaan dan uji lab dari UGM, diketahui jika pupuk yang mereka jual jenis NPK Phonskha ini tidak ada kandungan NPK-nya. Pupuk yang sebelumya mereka beli dari Mojokerto tersebut dinyatakan palsu dari uji lab.

“Jelas merugikan petani,” imbuh Ridwan.

Selain ketiga tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa pupuk NPK Phonska palsu 50 sak atau 2,5 ton, sebuah kendaraan pengangkut jenis pikap dan mesin jahit karung serta puluhan karung berkas.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis, diantaranya Pasal 62 ayat 1 UU RI Nomor 8 tahun 1999, tentang Perlidungan Konsumen Jo Pasal 53 KUHP. Dan Pasal 122 UU RI Nomor 22 tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan, dan Pasal 113 UU RI Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan.

“Acaman hukumanya penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga 2 milyar rupiah,” tandas Kapolres Magetan. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim