Ungkap Korupsi Pajak PPH Fiktif, Kejaksaan Negeri Surabaya Gandeng PPATK

Ungkap Korupsi Pajak PPH Fiktif, Kejaksaan Negeri Surabaya Gandeng PPATK
Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, Didik Farkhan Alisyahdi

TerasJatim.com, Surabaya – Kejaksaan Negeri Surabaya menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengungkap dugaan kasus korupsi pajak PPH final fiktif senilai Rp1,7 milliar dengan tiga tersangka masing-masing berinisial JL, JS dan juga AW.

Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, Didik Farkhan Alisyahdi mengatakan, pihaknya telah bekerjasama dengan PPATK untuk mengumpulkan sejumlah bukti terkait aliran dana dalam perkara tersebut.

“Sudah ada tiga tersangka terkait dengan kasus ini dan kami akan terus mengungkap kemana saja hasil korupsi tersebut mengalir,” katanya di Surabaya, seperti dilansir Antara, kemarin.

Ia mengatakan, saat ini data dari PPATK tersebut sudah didapatkan oleh Kejaksaan Negeri Surabaya dan data tersebut akan dipakai oleh penyidik untuk pembuktian di persidangan.

“Datanya sudah kami dapat dari PPATK, dan itu akan kita pakai untuk pembuktian di persidangan,” katanya menerangkan.

Namun demikian, dirinya tidak mau menjelaskan secara rinci kemana saja aliran dana hasil korupsi itu mengalir seperti yang ada dalam data di PPATK tersebut.

“Intinya, yang kami minta sudah kami dapat. Kami menelusuri asal mula cek milik PT Logam Jaya sebagai titipan uang PPH final ke tersangka notaris yang tidak disetorkan,” katanya.

Sebelumnya, kasus ini  berawal dari proses jual beli tanah dan bangunan di Jl. Kedung Asem 7 Kedung Baruk, Kecamatan Rungkut pada Mei 2015 silam. Tanah seluas 3.145 M2 milik PT Logam Jaya dibeli PT Royal Star Paragon Regensi seharga Rp20 Milliar.

Proses perjanjian jual beli dilaksanakan di depan tersangka dimana saat itu PT Logam Jaya menitipkan uang PPH final  Rp1,79 Milliar kepada tersangka JL berupa cek BCA.

Selanjutnya, JL kemudian mendapatkan bukti setoran pajak (SSP) fiktif bank Jatim dari JS yang diterima dari tersangka AW. Sebagai imbalan permainan pajak ini, JL mendapatkan pengembalian uang setoran itu (cash back) sebesar Rp719 juta yang diterima di rekening BCA miliknya. (Tom/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim