Ungkap Kasus Perdagangan Wanita di Gempol dan Prigen Pasuruan, 5 Orang Jadi Tersangka

Ungkap Kasus Perdagangan Wanita di Gempol dan Prigen Pasuruan, 5 Orang Jadi Tersangka

TerasJatim.com, Surabaya – Unit III Subdit IV Renakta, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Jatim merilis hasil ungkap kasus dugaan perdagangan orang yang terjadi di Gempol dan Prigen, Kabupaten Pasuruan Jatim, Senin (21/11/2022) siang.

Dari hasil ungkap kasus ini polisi meringkus 5 orang yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Kelima tersangka yakni, DG (39), warga Porong Sidoarjo, sebagai pemilik atau pengelola warkop yang sekaligus sebagai papi; RN alias mami Putri (30), perempuan asal Jakarta yang berperan sebagai mami; CE (26) dan AG (31), keduanya warga Nganjuk, sebagai kasir warkop dan wisma; serta AD (42), warga Jakarta yang berperan sebagai penjaga warkop.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmannto menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula saat aparat kepolisian melakukan penggerebekan di sejumlah tempat di wilayah Kabupaten Pasuruan pada Senin (14/11/2022) lalu, sekira pukul 15.00 WIB.

Dari penggerebekan itu, polisi mendapati 19 orang wanita yang menjadi korban. Dan dari 19 korban, 4 diantaranya masih di bawah umur atau masih berstatus sebagai pelajar.

“Modus operandi yang dilakukan para tersangka, bahwa tersangka DG, alias papi Galih dan RN alias mami Puti, menawarkan korban melalui media sosial (Facebook) menawarkan pekerjaan sebagai LC (Ladies Club) dengan tugas menemani tamu. Gaji yang ditawarkan antara Rp.10 – Rp.25 juta. Sehingga korban tertarik dan menghubungi ke nomor yang tertera,” jelasnya.

“Korban yang tertarik kemudian menghubungi RN alias mami Putri. Setelah ada kesepakatan, korban dijemput dengan menggunakan travel yang disiapkan tersangka DG alias papi Galih. Kemudian korban ditempatkan di mess milik tersangka DG di kawasan Prigen, Pasuruan,” tambahnya.

BACA https://www.terasjatim.com/polisi-bongkar-sarang-penyekapan-belasan-wanita-muda-di-gempol-dan-prigen-pasuruan/

Sementara, di tempat yang sama, Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum, AKBP Hendra Tri Eko Yulianto menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal saat pihaknya mendapat informasi dari warga bahwa ada anak di bawah umur yang dipekerjakan sebagai PSK.

Dari informasi tersebut, tim gabungan dari Subdit III dan Subdit IV menuju ke lokasi yang dimaksud, tepatnya di ruko Gempol City Walk, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.

“Dari penggerebekan yang dilakukan, kami mendapati 8 perempuan, dan 3 diantaranya di bawah umur dalam kondisi disekap. Serta terdapat 1 orang penjaga ruko,” sebut Hendra.

Setelah dikembangkan, polisi kemudian mendapati alamat rumah di Perumahan Pesanggrahan Anggrek II Blok B-8 dan Blok B-10, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan. Dari tempat itu, polisi menangkap DG alias papi Galih dan RN alias mami Putri, beserta 11 perempuan dan satu diantaranya masih di bawah umur.

“Dari hasil pemeriksaan kedelapan korban, selain dipekerjakan di warkop, para korban oleh tersangka DG dan RN alias mami Putri juga dijual sebagai PSK dengan tarif antara Rp.500 – Rp.800 ribu di Wisma Tretes,” terangnya.

Selain para tersangka, aparat kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp.12.283.000, buku catatan, beberapa hanphone, 3iga unit sepeda motor, serta beberapa kondom belum terpakai.

Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 Jo Pasal 17 dan Pasal 10 UU RI No. 21 tahun 2007, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan/atau Pasal 2 ayat (1) huruf R No. 8 tahun 2010, tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman hukuman 15 tahun. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim