Ungkap Kasus Pengeroyokan Brutal, Polres Gresik Tangkap 4 Anggota LSM

Ungkap Kasus Pengeroyokan Brutal, Polres Gresik Tangkap 4 Anggota LSM

TerasJatim.com, Gresik – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik berhasil mengungkap kasus pengeroyokan brutal di depan Stadion Gelora Joko Samudra, Jalan Veteran, Gresik, yang terjadi pada Sabtu, 8 Maret 2025) silam.

Dalam peristiwa tersebut, tiga orang menjadi korban penganiayaan oleh sekelompok massa yang diduga berasal dari salah satu LSM.

Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu menjelaskan, kasus ini berawal saat korban Wahyudi bersama dua rekannya, Albert Jopyanus Stevenson Nuwa dan Irsyadul Ibad, menemukan mobil Toyota Calya miliknya Nopol W 1031 CV yang sempat dinyatakan hilang tengah berada di lokasi kejadian.

Saat korban berusaha mengambil mobilnya, seorang pengemudi yang membawanya menolak menyerahkan mobil tersebut karena mengaku sebagai penerima gadai.

Tak lama berselang, sekitar 20 orang tak dikenal datang ke lokasi dan secara brutal menyerang ketiga korban.

Selain dikeroyok, mobil korban yang lain, yakni Toyota Calya nopol W-1070-DF, juga dirusak. Bahkan, salah satu pelaku sempat mengambil tas milik korban berisi uang tunai Rp.3 juta, serta sejumlah dokumen penting dan kartu identitas.

Mendapat laporan, tim Resmob Polres Gresik bersama Polsek Kebomas bergerak cepat untuk mencari para pelaku.

Dalam waktu kurang dari sebulan, empat pelaku berhasil diamankan. Mereka adalah Muh. Yanuar Ardiansyah (30), ditangkap di Pasuruan pada 19 Maret 2025. Kemudian, Yudha Surya Dhani (51), ditangkap di Malang, pada 19 Maret 2025.

Selanjutnya, polisi menangkap Hendrik Junio (27), di Pandaan, pada 27 Maret 2025, dan Samsul Arifin (35), ditangkap di Sukorejo, pada 6 April 2025.

Sementara, terdapat lima orang yang telah ditetapkan sebagai DPO. Satreskrim Polres Gresik telah mengantongi identitas para DPO tersebut.

“Para tersangka ini diduga merupakan bagian dari LSM Laskar Sakera yang dikenal kerap terlibat dalam pengamanan kendaraan-kendaraan bermasalah saat bersitegang dengan debt collector,” sebut Kapolres do Mapolres Gresik, Kamis (24/04/2025).

Dalam kasus ini, para pelaku bertindak main hakim sendiri karena korban menolak menyerahkan mobilnya.

Selain keempat pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Calya warna putih nopol W 1070 DF, dua buah balok kayu yang digunakan saat penyerangan, serta pakaian milik tersangka.

“Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun 6 bulan penjara,” tandas Kapolres. (Ah/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim