Ungkap Kasus Dana Hibah Jatim, KPK Periksa Sejumlah Pokmas di Mapolresta Malang
TerasJatim.com, Malang – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah orang terkait kasus dugaan suap dan korupsi dalam pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Jatim Tahun Anggaran 2019-2022.
Dalam keterangannya, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto menjelaskan, pemeriksaan terhadap sejumlah saksi tersebut di lakukan di Mapolresta Malang Kota, pada Selasa (17/09/2024) kemarin.
Tessa menyebutkan, setidaknya ada 7 orang pengurus pokmas yang diperiksa KPK. Mereka adalah BBH dari Pokmas Manunggal, HRD dari Pokmas Rukun Jaya, WRI dari Pokmas Sekar Arum, MRD dari Pokmas Dadi Makmur, DDI dari Pokmas Jogomulyan, BML dari Pokmas Kerto Gawe III, dan JMT dari Pokmas Karya Tani I.
Seperti yang diberitakan TerasJatim.com, KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi dan suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat yang bersumber dari APBD Jatim tahun anggaran 2019-2022.
Ke-21 tersangka tersebut rinciannya, 4 orang sebagai penyelenggara negara, dan 17 lainnya dari unsur pengurus partai politik tingkat kabupaten, ASN (guru), serta pihak swasta.
Penyidikan perkara ini merupakan pengembangan dari OTT (operasi tangkap tangan) yang dilakukan terhadap STPS (Sahat Tua P. Simanjuntak) yang merupakan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim dan kawan-kawan oleh KPK pada bulan September 2022 lalu. (Kta/Red/TJ)