Ungkap Jaringan Curanmor, Polres Jember Tangkap 4 Pelaku dan Penadah

TerasJatim.com, Jember – Polres Jember berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang selama ini meresahkan masyarakat setempat.
Kapolres Jember, AKBP Bayu Pratama Gubunagi, didampingi Kasat Reskrim, AKP Angga Riatma, menjelaskan hasil pengungkapan kasus yang dilakukan sepanjang Desember 2024 hingga Januari 2025.
Menurutnya, selama periode tersebut pihaknya telah mengamankan 4 pelaku berdasarkan 4 laporan Polisi (LP). Laporan tersebut masing-masing 2 laporan di Polsek Jenggawah dan Polsek Puger, serta 2 lainnya di Polres Jember.
“Dari hasil penyelidikan, kami menangkap empat pelaku berinisial SA dan MGE, keduanya bertindak sebagai eksekutor. Sementara dua lainnya, berinisial EW dan AR alias Kentus, berperan sebagai penadah,” jelasnya, Jumat (17/01/2025).
Dari hasil pengembangan kasus, diketahui bahwa kedua eksekutor utama telah beraksi di sedikitnya 37 tempat kejadian perkara (TKP).
Dari pengungkapan ini, Polres Jember berhasil menyita 15 unit sepeda motor berbagai merek dan jenis dari tangan para penadah.
“Para pelaku menggunakan modus membobol kunci kendaraan dengan kunci letter T,” terang AKBP Bayu Pratama.
Sasaran para pelaku tergolong acak, mulai dari kendaraan yang di parkir di tepi sawah saat pemiliknya berladang, hingga sepeda motor yang diambil dari rumah korban.
Kejahatan ini dilakukan pada berbagai waktu, baik pagi, siang, maupun malam hari. “Pengungkapan ini masih akan kami kembangkan lebih lanjut,” tegas dia.
Dia menambahkan, ada beberapa nama yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). “Kami terus melakukan pengejaran, hingga menangkap pelaku termasuk penadah curanmor yang meresahkan maayarakat ini,” tegas Kapolres.
“Terhadap tersangka atau pelaku utama, penyidik akan menjeratnya dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, sementara untuk tersangka penadah dikenakan Pasal 480 dan 481 KUHP,” tandasnya. (Luk/Kta/Red/TJ)