Unggah Postingan Tilang di Medsos, Seorang Pria di Situbondo Minta Maaf

Unggah Postingan Tilang di Medsos, Seorang Pria di Situbondo Minta Maaf

TerasJatim.com, Situbondo – Lantaran terkena tilang polisi, seorang warga di Kabupaten Situbondo menulis postingan di group facebook Info Warga Situbondo ( IWS), yang dinilai menyudutkan petugas kepolisian di lapangan, Rabu (21/02).

Menyikapi hal tersebut, Kasubbag Humas Polres Situbondo Iptu H Nanang Priambodo bersama Propam Polres Situbondo, menindak lanjutinya dengan melakukan komunikasi langsung dengan pemilik akun Edi Miftah di Mapolres Situbondo.

Saat diklarifikasi terkait postingannya di group facebook, Edi Miftah mengatakan, bahwa dirinya ditilang polisi lantaran alasan tidak menghidupkan lampu utama. Hingga ia diberhentikan oleh petugas dan diberikan tilang.

“Dalam pejelasannya kepada petugas, ia menyampaikan keberatannya atas tilang yang diberikan karena merasa sudah menghidupkan lampu. Namun setelah dilakukan kroscek oleh petugas Propam dengan petugas yang melaksanakan razia, didapat keterangan bahwa hal itu tidak benar,” jelas Nanang, Rabu (21/02).

Selanjutnya, pada kesempatan tersebut, Nanang memberikan penjelasan terkait prosedur untuk pengaduan pelayanan kepolisian, dan memberikan nasehat agar dalam membuat postingan sesuai fakta yang ada agar tidak menimbulkan polemik dalam bentuk komentar yang tidak sesuai dengan kejadian sebenarnya.

“Selanjutnya pemilik akun Edi Miftah kami minta membuat surat pernyataan agar kedepannya lebih berhati-hati dalam memposting sesuatu. Harusnya lebih baik dievaluasi terlebih dahulu,” imbuhnya.

Nanang juga mengucapkan terima kasih atas itikad baik yang bersangkutan, yang sudah datang ke Polres Situbondo sehingga permasalahan ini selesai dan tidak berlarut-larut.

“Dan hal ini pula diharapkan bisa memberikan edukasi kepada masyarakat luas, bagiamana seharusnya menggunakan media sosial,” tukas Nanang.

Atas tindakannya tersebut, Edi Miftah sudah meminta maaf kepada jajaran Polres Situbondo dan sudah menerima kesalahannnya, serta dapat menerima tilang yang diberikan petugas atas pelanggaran lalu lintas yang dilakukannya. (Edo/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim