UMK (Untung tur Menang Kabeh)

UMK (Untung tur Menang Kabeh)
ilustrasi

TerasJatim.com – Gubernur Jawa Timur Soekarwo telah resmi menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk 38 kabupaten/kota yang berlaku per 1 Januari 2016.

Ketetapan besaran nilai UMK ini tertuang melalui Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 68 Tahun 2015 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Timur Tahun 2016 tertanggal 20 November 2015. UMK tertinggi adalah Kota Surabaya sebesar Rp 3.045.000, diikuti Kabupaten Gresik Rp 3.042.500, Kabupaten Sidoarjo Rp 3.040.000 Kabupaten Pasuruan Rp 3.037.500, serta Kabupaten Mojokerto Rp 3.030.000.

Sedangkan, nilai terendah UMK yakni Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Trenggalek dan Kabupaten Magetan, yang besarannya sama, yaitu masing-masing Rp 1.283.000.

Elemen buruh di Jawa Timur, kabarnya terbelah menyikapi besaran keputusan UMK ini. Ada sebagian yang tidak setuju dan protes, malahan ada yang akan melakukan langkah hukum berupa Yudicial Review ke Mahkamah Konstitusi terhadap PP No 78 Tahun 2015.

Sementara para buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jatim, dikabarkan bisa menerima hasil penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2016 untuk 38 kabupaten/kota sebagaimana sesuai kesepakatan yang secara resmi diumumkan, walaupun nilainya masih di bawah tuntutan mereka.

Hal ini di dasari dengan kondisi dan fakta di lapangan yang memang saat ini ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan, seperti halnya masih melambatnya perekonomian nasional dan global.

Namun di sisi lain, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Timur merasa kurang bisa menerima atas kebijakan Gubernur Jatim Soekarwo yang menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) Tahun 2016. Penetapan itu dinilai tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Khusunya di daerah padat industri seperti Surabaya, Sidoarjo, Pasuruan, Gresik, dan Kabupaten Mojokerto. Apindo menganggap, bahwa kenaikan UMK melebihi 11,5%. Yakni inflasi nasional 6,83% ditambah dengan pertumbuhan ekonomi nasional 4,67%.

Tentu kita memahami tidaklah mudah bagi unsur pemerintah ketika harus mengambil keputusan ini. Tapi yang pasti, keputusan tersebut seharusnya diapresiasi sebagai keputusan yang pada akhirnya untuk kebaikan bersama.

Kita terus mendorong agar unsur  dan elemen tripartit yakni pengusaha, buruh, dan pemerintah harus bisa mengambil peran dan senantiasa berkomunikasi dengan mengedepankan manfaat kebersamaaan. Pihak pemerintah sebagai penentu kebijakan, harus meyakinkan ke dua belah pihak, bahwa keputusan yang sudah diambil adalah upaya yang win-win solution bagi buruh dan pengusaha. Sebab jika pemerintah harus ikut dan menuruti keinginan sepenuhnya salah satu pihak, hal ini bisa merugikan pihak lainnya, dan pada akhirnya dapat merugikan semuanya.

Logikanya jika UMK terlalu tinggi, hal ini bisa mengancam keberlangsungan dunia usaha dan perusahaan, bahkan bisa memicu inflasi yang lebih tinggi lagi. Namun jika UMK terlalu rendah, hal itu sungguh sangat tidak patut, karena justru akan menyengsarakan kaum buruh yang hingga kini kondisinya belum bisa dibilang sejahtera.

Harapannya, dengan ditetapkannya UMK 2016 ini, buruh dan pekerja bisa meningkatkan kesejahteraan hidupnya, namun tetap memberikan keuntungan bagi para pengusaha. Jadi, sama-sama enak, sama-sama untung, dan sama-sama menang.

Buat saya, seharusnya UMK bukan sekedar Upah Minimum Kabupaten/Kota, lebih dari itu UMK adalah “Untung tur Menang Kabeh“.

Salam Kaji Taufan

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim