UMK Malang Masih di Atas 2 Juta Rupiah

UMK Malang Masih di Atas 2 Juta Rupiah

TerasJatim.com, Malang – Pemkot Malang mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) ke Pemprov Jatim. Pekan lalu, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Malang telah mengusulkan kenaikan UMK Kota Malang untuk tahun 2016 sebesar Rp 2.159.000. Angka tersebut merupakan perhitungan dari Disnakertrans selama satu tahun ke belakang.

Kepala Disnakertrans Kota Malang, Kusnadi mengatakan, pihaknya selama setahun terakhir sudah melakukan survey lapangan dan pembahasan bersama dewan pengupahan untuk menentukan angka. “Nilai UMK 2016 yang diusulkan itu naik sekitar Rp 217.750 dibandingkan nilai UMK 2015 yang hanya Rp 1.882.250,” kata Kusnadi. Meski begitu, saat ini usulan dari Pemkot Malang masih menunggu kebijakan dari Gubernur Jatim. Dikatakannya, setelah usulan disampaikan kepada Pemprov Jatim, rupanya ada peraturan pemerintah (PP) baru mengenai pengupahan yang kemungkinan akan membuat usulan dari Pemkot Malang menurun. Peraturan baru itu, otomatis ada perubahan besaran UMK yang diusulkan Pemkot Malang ke Gubernur Jatim pada 2016. Persoalannya, PP itu sudah mengatur rumus untuk menghitung kenaikan UMK secara nasional. “Kalau merunut peraturan tersebut, maka kemungkinan hasil penghitungan UMK untuk tahun 2016 turun sedikit, tapi tetap di atas Rp 2 juta,” tegas Kusnadi.

Senada, Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Malang, Kasiyadi merinci, bahwa rumus penghitungan kenaikan UMK berdasarkan PP baru, yakni UMK yang sedang berjalan + (UMK yang sedang berjalan x (pertumbuhan ekonomi + inflasi)). Lantaran terdapat peraturan baru itu, maka Disnakertrans pada 28 Oktober 2015 lalu melakukan revisi besaran UMK untuk Kota Malang.

“Memang sebelumnya kami sudah mengusulkan besaran UMK 2016 ke Gubernur Jatim pada 20 Oktober 2015. Saat itu, kami mengusulkan Rp 2.159.000, sesuai dengan hasil pembahsan antara Disnakertrans, pengusaha, dan buruh. Namun, karena peraturan baru muncul, maka kami kembali merevisi usulan, hasilnya masih di kisaran Rp 2,1 juta,” jelasnya.

Revisi usulan UMK 2016 untuk Kota Malang, kata Kasiyadi, akan kembali dikirim ke Gubernur Jatim. Rencananya, revisi usulan tersebut akan dikirim Senin (2/11) hari ini. Pemkot Malang hanya mengusulkan saja, sedangkan keputusan besaran UMK Kota Malang berada di tangan Gubernur. “Antara pengusaha dan buruh, berbeda pendapat. Buruh meminta nilai UMK yang diusulkan tetap seperti sebelum ada PP. Sedangkan pengusaha minta berbeda, mereka meminta UMK 2016 lebih kecil. Makanya, kami ambil jalan tengah sesuai aturan,” pungkas Kasiyadi. (Dim/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim