Uji Kir Tak Sekadar Prasyarat Laik Jalan, Tapi Penuhi Standar Keselamatan

Uji Kir Tak Sekadar Prasyarat Laik Jalan, Tapi Penuhi Standar Keselamatan

TerasJatim.com, Pacitan – Deru suara knalpot truk engkel menggema, di ruang pemeriksaan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pacitan, Jatim.

Suara itu terdengar meraung keras dan jelas, ketika pedal gas kembali ditekan. Tampak petugas uji mengamati sejenak angka-angka yang terbit pada smoke tester atau alat uji emisi gas buang, yang kemudian mencatatnya.

Bagian kolong truk pun tak lepas dari sepasang mata tester. Ditemani nyala senter, penguji menuruni anak tangga lalu memeriksa sejumlah komponen kendaraan hingga detail, atau sesuai acuan yang dipersyaratkan. Pemeriksaan itu merupakan bagian dari sejumlah rangkaian uji kendaraan bermotor atau kir, untuk memastikan kondisi kendaraan laik mengaspal atau tidak.

“Nyalakan lampu. Sein kanan … kiri. Maju … stop,” aba-aba petugas uji, yang meleterkan nama di dada: M. Tofan Hadi, ketika memberi arahan kepada pengemudi truk engkel, di sela uji KIR, di Jalan WR. Supratman Nomor: 22, Sidoharjo, Pacitan, Kamis (13/11/2025).

“Rem… hand rem (rem parkir),” lanjut dia, sembari mencatat angka-angka yang tertera pada brake tester atau alat pengukur kinerja rem.

Tak sampai 20 menit, truk engkel warna kuning kombinasi biru muda itu beres uji kelaikan kendaraan. Kemudian, disusul truk warna doniman putih yang juga hendak kir, dan melewati rentetan tahapan uji serupa.

Saban hari di jam kerja, rerata ada 10 kendaraan niaga melakukan kir atau uji kendaraan bermotor, di Pacitan. Dalam satu tahun, tercatat ada 4 ribu lebih kendaraan melakukan uji berkala. Jumlah angka itu melebihi target yang ditentukan pemerintah setempat, yakni sekitar 3.500.

“Tahun 2024 kemarin ada 4.775 kendaraan yang melakukan uji kir. Rata-rata 10 (kendaraan) per hari,” kata Bambang Mahendrawan, Kepala Dishub Pacitan.

Uji berkala, lanjut Bambang, dilakukan tiap 6 bulan sekali. Tes kir kendaraan di antaranya meliputi, uji emisi atau smoke tester, dimensi, sistem kemudi dan rem atau play detector dan brake tester, kemudian uji lampu atau headlight tester, kondisi alur ban, speedometer tester, dan sejumlah komponen penting lainnya.

“Uji ini untuk memastikan kendaraan itu laik jalan dan memenuhi standar keselamatan. Ketika ditemukan ada yang tidak memenuhi syarat, kita ingatkan. Dan pada kondisi-kondisi tertentu mengharuskan, apakah memperbaiki atau mengganti, sesuai standar yang telah ditetapkan,” terang Bambang.

Sedangkan biaya uji KIR, saat ini pemerintah sudah menggratiskan. Kebijakan itu tertuang pada Undang-Undang Nomor: 1 Tahun 2022, tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD). “Tidak ada biaya. Jadi ini betul-betul murni pelayanan kepada masyarakat. Ya kalau saya bahasakan; Tresnone (sayang) pemerintah ke masyarakat,” imbuhnya.

Dikutip TerasJatim.com dari sejumlah sumber, uji kir ini telah ditetapkan pemerintah dalam Undang-Undang Nomor: 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), dan juga tertuang pada Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor: PM 133 Tahun 2015 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor.

Melalui uji itu, pemilik kendaraan dapat mengetahui sedari dini jika ada komponen yang perlu diperbaiki atau mewajibkan untuk gegas diganti. Hal itu dapat membantu mencegah kerusakan yang lebih besar dan biaya perbaikan tinggi di kemudian hari.

Warga menilai, peralatan uji kendaraan bermotor di kabupaten ini cukup baik, atau semua fasilitas sudah memenuhi standar yang ditetapkan. Begitu pula pelayanan pengujian, dilakukan oleh profesional yang sudah bersertifikat kompetensi pun tanda kualifikasi teknis penguji kendaraan bermotor.

“Dulu waktu (tempat uji) masih di pinggir (tepi) laut, itu pas uji rem, ban sering kaya ngepot. Gak normal. Alhamdulillah sekarang sudah baik. Pelayanannya juga baik,” kata Tarom (48), warga asal Tulakan, di sela menunggu surat kir usai pemeriksaan kendaraan, pada Kamis jelang siang.

“Dulu, mobil baru keluar dealer ketika uji rem di sini (tempat uji lama) gak damai. Pasti selisih antara kiri kanan. Saya sudah ngalami. Kalau sekarang dari segi peralatan sudah sangat baik, dan kita benar-benar tahu kondisi kendaraan (baik/tidak),” sahut Subandi (64), warga asal Arjosari yang juga sedang menunggu surat kir. (Git/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim