Tunggakan Sisa Pembayaran Upah Pekerja Proyek DPRD Kota Madiun Dilunasi

Tunggakan Sisa Pembayaran Upah Pekerja Proyek DPRD Kota Madiun Dilunasi
Ilustrasi

TerasJatim.com, Madiun – Permasalahan pembayaran upah pekerja pembangunan proyek gedung baru DPRD Kota Madiun Jawa Timur, akhirnya tuntas. Ini setelah pelaksana proyek dari PT Aneka Jasa Pembangunan (PT AJP) memenuhi janjinya untuk melunasi sisa pembayaran pekerja tahap ketiga di ruang rapat Disnakersos, Jumat (02/09).

Kepala Bagian Teknis PT AJP, Nur Chamim mengatakan, pelunasan pembayaran upah pekerja proyek gedung baru DPRD sebenarnya bukan kewenangan PT AJP, sebab kontraktor asal Surabaya tersebut hanya meminjamkan bendera kepada pihak ketiga.

Hanya saja, pelunasan upah secara keseluruhan sebesar Rp 373,3 Juta sebagai bentuk pertanggungjawaban pihak manajemen.

Nur Chamim berharap, dengan penyelesaian pembayaran upah hingga tahap ketiga tersebut, nantinya tidak akan ada lagi tuntutan upah susulan oleh para pekerja.

“Lunas. Dengan ini berarti kami sudah menyelesaikan semua, sehingga setelah ini nanti tidak ada lagi masalah upah pekerja proyek gedung baru DPRD,” jelasnya.

Sementara itu Dasiyo, salah satu mandor pembangunan proyek gedung baru DPRD Kota Madiun mengaku senang atas pelunasan pembayaran upah yang dilakukan PT AJP.

Dasiyo merupakan satu dari lima orang mandor, yang pelunasan upahnya paling banyak sekitar Rp155,2 juta, sebab harus membiayai 150 pekerja proyek. “Ini sudah lunas, sudah dikasih semua. Sesuai rencana tuntutan akan dicabut,” katanya.

Terpisah, Kepala Bidang Perlindungan Tenaga Kerja Disnakersos Kota Madiun, Varda Yuniarti mengungkapkan, pihaknya akan mengirimkan surat persetujuan bersama yang ditandatangani staf Teknis PT AJP, Joko Supanto,  lima mandor proyek serta diketahui Kasi Pembinaan dan pengawasan ketenagakerjaan, Ponco Winarno, dan Mediator Hubungan Industrial, Hary Aprianto ke Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI).

“Di sini kan sudah ada kesepakatan bersama, ini nanti kirimkan ke PPHI, bahwa sudah terjadi penyelesaian perjanjian bersama (PB). Kalau sudah PB berarti dikemudian hari tidak ada lagi tuntutan atau gugatan dari pihak pekerja,” imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, pembayaran upah pekerja pembangunan proyek gedung baru DPRD Kota Madiun sekitar Rp373,3 Juta dilakukan tiga tahap. Pembayaran tahap pertama tertanggal 3 Maret 2016 sebesar Rp60 juta, tahap kedua pada tanggal 3 Juni 2016 sebesar Rp70 juta dan tahap ketiga atau terakhir yakni pada tanggal 2 September 2016 sekitar Rp243,3 juta.

Dalam surat persetujuan bersama disebutkan, bahwa dengan telah diberikannya hak-hak pekerja, maka perselisihan upah pekerja antara PT AJP dengan pekerja proyek gedung DPRD Kota Madiun secara hukum telah berakhir, dan masing-masing pihak tidak dapat mengajukan gugatan atau tuntutan dikemudian hari baik sevara perdata maupun pidana. (Bud/Red/TJ/KBRN)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim