Tunggak Pajak Rp 3,6 Miliar, Aset Pengusaha Ternak di Blitar Disita

Tunggak Pajak  Rp 3,6 Miliar, Aset Pengusaha Ternak di Blitar Disita
Ilustrasi

TerasJatim.com, Blitar – Kantor Pajak Pratama Blitar Jawa Timur menyita 3 aset tanah dan bangunan milik seorang pengusaha pakan ternak berinisial D, di Desa Bakung, Kecamatan Udanawu, Kabupaten Blitar, Kamis (16/06).

Tindakan penyitaan ini dilakukan, karena D yang ternyata sudah meninggal dunia tersebut tercatat menunggak pembayaran pajak sebesar Rp3,6 miliar.

Menurut Gito Budi Naryanto, Kasi Penagihan KPP Pratama Blitar, penyitaan yang dilakukan KPP Pratama Blitar ini sudah sesuai hukum dan perundangan yang berlaku.

“D tidak membayar pajak penghasilan sejak tahun 2008-2009 sebesar Rp 900 juta. Namun karena menunggak selama 3 tahun, terhitung tahun 2014 total tagihan pajak terhutang D membengkak menjadi 3,6 miliar,: ujar Gito.

Lanjutnya, sesuai prosedur penagihan pajak, KPP Pratama Blitar telah mengirimkan surat teguran dan wajib pajak berhak memberikan jawaban. Dilanjutkan mengirimkan surat paksa selang 21 hari sejak dikirimkan surat teguran, namun tidak direspon oleh wajib pajak.

Dalam surat paksa yang berisi keharusan wajib pajak untuk menyelesaikan, diberikan toleransi waktu selama 2 x 24 jam. Namun upaya ini belum juga mendapat jawaban atau itikad baik dari wajib pajak untuk menyelesaikan kewajibannya.

Akhirnya setelah tiga tahun berlalu, hari ini Bagian Penagihan KPP Pratama Blitar mendapat tugas untuk menyita aset D, yang terdiri atas 1 buah toko, 1 rumah, dan 1 gudang. “Namun obyek penyitaan ini, sesuai estimasi kami sesuai appraisal atau taksiran harga aset ini belum mencukupi untuk melunasi tagihan yang ada,” tambahnya.

Sementara itu, salah satu ahli waris almarhum D, Fauzi, mengatakan, pihaknya masih berusaha untuk melakukan negosiasi agar asetnya tidak sampai dilelang oleh kantor pajak.

“Pajak penghasilan, tidak mungkin pengusaha selalu mendapat keuntungan mencapai 10 persen dari modal. Kami akan ajukan banding di pengadilan agar pajak terhutang bisa dibayarkan,” jelasnya. (Bud/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim