Tunggak Pajak Hingga 69 Miliar, 140 Rekening Wajib Pajak di Surabaya Diblokir

Tunggak Pajak Hingga 69 Miliar, 140 Rekening Wajib Pajak di Surabaya Diblokir

TerasJatim.com, Surabaya – Lantaran tidak juga menyelesaikan tunggakan pajaknya senilai Rp69,6 miliar, sebanyak 140 rekening Wajib Pajak (WP) di Kota Surabaya dilakukan pemblokiran.

Pemblokiran serentak ini dilakukan Kanwil DJP Jatim bekerjasama dengan 13 Kantor Pelayanan Pajak di Kota Surabaya pada 14 bank, yakni Bank Mandiri, Bank Danamon, Bank UOB, Bank Sinarmas, Bank Syariah Indonesia, Bank Tabungan Negara, Bank Commonwealth, Bank NEO Commerce, Bank Nationalobu, Bank CIMB Niaga, Bank Mayapada, Bank Negara Indonesia (BNI), Bank PANIN dan Bank Maybank.

“Pelaksanaan blokir serentak dilaksanakan oleh para Juru Sita Pajak Negara (JSPN) di 13 Kantor Pelayanan Pajak didampingi oleh Bidang Penyidikan dan Penagihan Kanwil DJP Jatim I terhadap nilai tunggakan pajak sebesar 69,6 Miliar.” ungkap Kepala Kanwil DJP Jatim I, John Hutagaol, Selasa (13/12/2022).

Menurutnya, pemblokiran rekening bank ini adalah salah satu upaya penagihan aktif yang dilaksanakan oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN). Sebelum tindakan blokir, sambung dia, telah dilakukan pengiriman surat teguran, penyampaian Surat Paksa dan langkah-langkah persuasif lain, agar Wajib Pajak segera melunasi tunggakan pajaknya, baik dengan cara mengangsur atau mengajukan permohonan untuk menunda pembayaran pajak sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Namun sampai batas waktu berakhir, Wajib Pajak hingga sekarang belum menyelesaikan tunggakan pajaknya sampai akhirnya dilakukan kegiatan blokir” sebutnya.

John menambahkan, jika Wajib Pajak kooperatif untuk menyetorkan pajak yang seharusnya disetor, maka Ditjen Pajak tidak sampai melakukan upaya penagihan aktif sampai melakukan upaya blokir rekening bank.

“Namun rekening Wajib Pajak telah diblokir bukan serta merta tidak dapat digunakan lagi. Dalam PMK 189/2020 diatur bahwa rekening Wajib Pajak dapat dibuka kembali jika telah melunasi utang pajaknya,” pungkas dia. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim