Tukar Agunan Emas Asli dengan yang Palsu, 2 Pegawai Pegadaian Diciduk Kejaksaan Bangkalan

Tukar Agunan Emas Asli dengan yang Palsu, 2 Pegawai Pegadaian Diciduk Kejaksaan Bangkalan

TerasJatim.com, Bangkalan – Ulah tak terpuji dilakukan oleh DL (52) dan S (35), oknum pegawai di unit Pegadaian Syariah, Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan Madura.

Keduanya disangkakan telah berulangkali menukar agunan emas asli dengan emas palsu milik sejumlah nasabah di kantor tempatnya bekerja,.

Akibatnya, kedua orang ini harus menjadi pesakitan aparat Kejaksaan setempat.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan, Candra Saptaji, melalui Kasi Intel, Dedi Frengky mengatakan, tersangka DL merupakan kepala unit, dan S sebagai kepala agunan di unit Pegadaian Syariah, Kwanyar, Bangkalan,

“Nasabah yang menggadaikan emas dijaminkan kembali ke UPC Kwanyar dengan cara memalsukan emas terlebih dahulu, emas yang dijaminkan oleh nasabah diambil kembali di brankas dengan cara dipalsukan kemudian diagunkan kembali melalui kasir,” ungkap Dedi, Sabtu (12/03/2022).

Dedi menyebut, modus dari kedua tersangka tercium oleh pihak internal Pegadaian mulai akhir tahun 2021. Dari hasil audit diketahui kerugian Pengadaian Syariah UPC Kwanyar dan kejadian tersebut berulang sampai 100 kali transaksi. Sementara beratnya emas mencapai 1 kg lebih dengan kerugian perusahaan mencapai Rp600 juta.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tipikor, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara. (Mu/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim