Tragis, Wanita Bos Simpan Pinjam di Jombang Tewas Dibunuh dan Jenazahnya Dibakar

TerasJatim.com, Jombang – Kasus pembunuhan keji yang menimpa Mutmainah (74), perempuan warga Dusun Medelek, Desa Tampingmojo, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang Jatim, akhirnya berhasil diungkap jajaran Polres Jombang dalam waktu singkat.
Korban ditemukan tewas mengenaskan setelah dibunuh dan dibakar oleh pelaku yang ternyata masih memiliki hubungan keluarga dengan korban.
Polisi memastikan motif utama pembunuhan ini adalah dendam dan sakit hati.
Peristiwa tragis terjadi pada Senin (03/11/2025 ) di rumah korban. Kejadian pertama kali dilaporkan oleh warga setempat yang segera melapor ke Polsek Tembelang setelah melihat tanda-tanda mencurigakan di sekitar rumah korban.
Menurut hasil penyelidikan, pelaku diketahui bernama Suwarno alias Nono alias S (45), warga setempat yang juga rekan kerja korban dalam bisnis simpan pinjam.
Berdasarkan keterangan Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra, pelaku nekat menghabisi nyawa korban karena sering dimarahi dan ditekan dalam urusan pekerjaan.
Tersangka membekap korban menggunakan bantal hingga tak sadarkan diri. Setelah korban meninggal, pelaku membawa tubuh korban dengan mobil rebons menuju tempat pembuangan sampah di wilayah Ngimbang Kabupaten Lamongan.
“Di lokasi tersebut korban dibakar dengan cara disiram bensin,” ungkap AKP Margono, Rabu (05/11/2025) siang.
Sementara, Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan menjelaskan, bahwa pelaku dan korban memiliki hubungan kerja yang cukup dekat. Korban merupakan pemodal utama dalam usaha simpan pinjam yang dijalankan bersama pelaku.
“Awalnya sistem penagihan dilakukan sebulan sekali, namun beberapa bulan terakhir korban minta agar penagihan dilakukan setiap minggu. Perubahan sistem ini membuat pelaku kewalahan dan sering dimarahi korban yang dikenal temperamental,” sebut Kapolres.
Dalam hasil pemeriksaan, pelaku yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka ini mengaku merasa sakit hati karena sering dimarahi dan ditekan oleh korban dalam pekerjaan.
“Akibatnya, pelaku menyimpan dendam yang akhirnya mendorongnya melakukan pembunuhan,” terangnya.
Berdasarkan hasil otopsi, korban tewas setelah dibekap menggunakan bantal hingga kehilangan kesadaran. Saat tubuh korban jatuh ke lantai kepalanya terbentur keras hingga menyebabkan luka parah. Pelaku kemudian membawa jenazah ke Lamongan untuk menghilangkan jejak.
Tim Resmob Polres Jombang yang melakukan penyelidikan berhasil meringkus pelaku hanya beberapa jam setelah kejadian, atau sekitar pukul 11.00 WIB di hari yang sama.
Sejumlah barang bukti berhasil diamankan dari berbagai lokasi yang berkaitan dengan aksi kejahatan. Mayat korban ditemukan di tempat pembuangan sampah di wilayah Ngimbang Kabupaten Lamongan.
“Barang milik korban ditemukan di area persawahan Desa Sumberagung Kecamatan Peterongan Jombang. Mobil Toyota Rebons milik korban temukan di Desa Sumberbendo Kecamatan Jogoroto Jombang,” beber Kapolres.
“Selain itu, kami juga menyita sejumlah barang berharga yang diduga hasil kejahatan pelak, diantaranya 3 kalung emas, 5 gelang rantai, 6 gelang keroncong, 6 gelang campuran (suwasa dan bangkok), 5 cincin, 2 pasang anting, satu HP Vivo y18, 2 dompet, uang tunai Rp.10.724.000, serta mobil Toyota Rebons milik korban,” ungkap Kapolres.
Pelaku dijerat dengan Pasal 339 KUHP Subsider 338 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun. (Abu/Kta/Red/TJ)


