Tolak Kriminalisasi, Ratusan Petani Perkebunan Kruwuk Blitar, Datangi Dewan

Tolak Kriminalisasi, Ratusan Petani Perkebunan Kruwuk Blitar, Datangi Dewan

TerasJatim, Blitar – Ratusan petani dari Perkebunan Kruwuk di lereng Kelud Kecamatan Gandusari Kabupaten Blitar Jawa Timur, menggelar demo di depan gedung DPDR Kabupaten Blitar, Rabu (18/05).

Massa yang tergabung dalam Serikat Masyarakat Anti Kekerasan ini menuntut penghentian kriminalisasi terhadap petani oleh perkebunan dan kepolisian. Massa juga menuntut segera dilakukan redistribusi tanah negara eks perkebunan Rotorejo Kruwuk.

“Kami menuntut itu karena HGU perkebunan telah habis 31 Desember 2009, ketika ditanami petani begitu waktunya panen, hasil panen kami dirampas oleh preman bersama polisi yang menghadang di jalan,” cerita koordinator massa, Pitoyo.‎

Massa menilai, sengketa pertanahan di tanah negara bekas perkebunan Kruwuk bukan persoalan siapa melanggar apa, tetapi lebih karena persoalan ketidakadilan sosial yang tidak pernah diselesaikan oleh negara.

Negara melalui alat kekuasaannya, yakni polisi dan kejaksaan, lebih bersikap menjaga kondusifitas tanpa pernah menyelesaikan akar permasalahan.

Komisi I yang menemui perwakilan massa menegaskan, bahwa kewenangan pejabat daerah atas status tanah HGU sangat terbatas, kewenangan penuh ada di Pemerintah pusat.

“Sebaiknya warga berkompromi dengan perkebunan secara obyektif dan transparan, karena HGU yang habis masa berlakunya tidak serta merta menjadi tanah negara. Justru pemegang HGU masih punya tanggung jawab secara perdata untuk mengurus perpanjangan HGUnya,” jelas Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Blitar, Hendar Suparno.

Lebih lanjut Hendar juga meminta warga langsung melaporkan aksi premanisme dan oknum polisi yang merampas hasil panen petani ke Propam.

“Catat namanya, langsung laporkan ke Propam, kalau perlu gugat polisi dengan pra peradilan,” tegas Hendarso.

Jajaran kepolisian yang diwakili Kabag Ops Polres Blitar, Kompol Barkah, menyatakan jika laporan masyarakat sudah masuk, tunggu saja proses hukumnya.

Polisi juga menegaskan, hari ini Polri dalam menangani kasus berdasarkan ketentuan hukum yang ada dimana penerapan hukumnya berdasarkan KUHAP. (Aji/TJ)‎

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim