Todong Jukir Pakai Pistol, Sopir BMW di Banyuwangi Jadi Tersangka
TerasJatim.com, Banyuwangi – Seorang juru parkir di Banyuwangi Jatim, bernama Fanani, mengaku ditodong oleh senjata jenis pistol oleh seorang pengendara mobil sedan BMW berwarna pink dengan nomor polisi P 44 PII.
Kini, kasus tersebut tengah ditangani aparat kepolisian setempat. Bahkan, saat ini pelaku sudah menjadi tersangka.
Kasus ini bermula saat seorang jukir sedang mengatur arus kendaraan yang keluar masuk di salah satu toko retail, di Jalan Banterang Baru, Temenggungan, Banyuwangi, pada (30/10/2024) sekitar pukul 15.00 WIB.
Namun, dalam situasi tersebut, tiba-tiba sebuah mobil sedan BMW datang dan membunyikan klakson berkali-kali. Akibat ketidaksabaran pengemudi terhadap situasi itu, ia pun dengan arogannya melakukan aksi koboi dengan menodongkan pistol ke arah juru parkir, Fanani.
Fanani pun langsung terdiam melihat aksi todongan senjata api yang dilakukan oleh pengemudi sedan BMW. Namun, setelah kejadian itu, Fanani melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Banyuwangi untuk ditindaklanjuti.
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Rama Samtama Putra, dalam konferensi pers menyatakan, bahwa kejadian ini telah menimbulkan kegaduhan dan menarik perhatian publik, khususnya di Banyuwangi.
“Maka Polresta Banyuwangi berkomitmen secara profesional dan prosedural menindaklanjuti laporan korban melakukan serangkaian tindakan penyelidikan penyidikan termasuk menetapkan satu orang tersangka,” ujar Rama Senin (11/11/2024).
“Yang bersangkutan kita jerat dengan Pasal 335 ayat 1 dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara,” tegasnya.
Rama mengatakan, pihaknya telah mengamankan barang bukti mulai dari rekaman CCTV dari 4 titik, yaitu di Aba Mart, Mcd Donald, Dishub Banyuwangi yang terpasang di Taman Sri Tanjung dan Simpang Lima.
“Dari rekaman CCTV tersebut memberikan petunjuk yang kuat bahwa terlapor berinisial MMA (36), adalah orang yang mengemudikan kendaraan mobil sedan BMW serta melakukan perbuatan ancaman kekerasan,” sebut Kapolresta.
“Dari hasil penyidikan, selain bukti CCTV juga melakukan penyitaan terhadap alat yang digunakan oleh tersangka untuk melakukan ancaman kekerasan, yaitu sebuah pistol satu pucuk dengan 2 magasin, 12 amunisi di mana senjata tersebut dapat dibuktikan secara sah senjata bela diri, dan 1 unit kendaraan BMW nopol P 44 PII,” bebernya.
Kapolresta menambahkan, bahwa Polresta Banyuwangi juga memberikan tilang kepada tersangka atas pelanggaran lalu lintas, di mana warna kendaraan yang seharusnya putih telah diubah menjadi warna pink. (Ris/Nng/Kta/Red/TJ)