TKW Asal Ponorogo Terancam Hukuman Mati di Malaysia

TKW Asal Ponorogo Terancam Hukuman Mati di Malaysia
Keluarga TKW Rita Krisdianti di Ponorogo (doc. ApakabarOnline)

TerasJatim.com, Ponorogo – Satu lagi nasib naas menimpa buruh migrant Indonesia. Rita Krisdiyanti merupakan TKW asal desa Gabel kecamatan Kauman  Ponorogo Jawa Timur, terancam hukuman mati di Malaysia karena kasus narkoba.

Selasa (26/1) nanti, perempuan kelahiran tahun 1988 anak pasangan Poniyati dan almarhum Mujiono ini, akan menunggu putusan jaksa setempat, apakah dia dinyatakan bersalah atau tidak.

Rita tertangkap petugas Bea Cukai Penang Malaysia pada Juli tahun 2013 lalu, pada saat transit dari India. Bersamanya didapati Sabu-Sabu seberat 4 kilogram.

Berdasarkan pengakuannya kepada aparat setempat,  Rita mengatakan bahwa dirinya tidak tahu apa isi tas yang dititipkan temannya yang bernama ES. Menurut ES pada Rita, tas tersebut berisi kain sari.

Rita diketahui bekerja sebagai asisten rumah tangga di Hongkong selama dua tahun. Setelah habis kontrak, dia pergi ke Makau dan tinggal bersama IW.  Lalu dia berkenalan dengan ES dan RT, dia pun mengaku diajak untuk berbisnis. Namun syaratnya Rita harus pergi ke India terlebih dahulu untuk mengambil titipan tas.

Dengan berbagai syarat yang ditentukan dan skenario yang diatur oleh ES dan RT, maka Rita diri pergi ke India.

Apesnya, Rita yang menikah dengan pria dari desa Menang kecamatan Jambon kabupaten Ponorogo Jawa Timur tersebut, tertangkap pihak berwajib Malaysia saat  dirinya transit di Penang.

Nasib Rita Krisdiyanti kini bagai telur diujung tanduk. Kalau dia dinyatakan bersalah, kemungkinan tidak langsung dieksekusi, karena Malaysia sedang memberlakukan moratorium hukuman mati.

Selain Rita, masih ada 158 Buruh Migarant Indonesia lainnya yang terancam hukuman mati di negeri jiran. 108 diantaranya karena kasus narkoba.

Melihat hal tersebut, keluarga Rita Krisdiyanti di Ponorogo Jawa Timur juga bingung dalam upaya untuk mencari dukungan.

Rabu (20/1) lalu, orang tua Rita mengadu ke Dinsosnakertrans Ponorogo. Didampingi salah satu lembaga sosial yang peduli terhadap nasib TKI, mereka berharap mendapat dukungan dari Pemerintah Kabupaten Ponorogo terkait kasus yang menimpa salah satu anaknya.

Namun Kabid Perlindungan Tenaga Kerja Dinsosnakertrans Ponorogo Budi Lestari, mengatakan, bahwa hal ini sudah menyangkut ranah hukum dan pengadilan di luar negeri. Jadi pihaknya tidak bisa berbuat apa-apa.

“Ini kan kasusnya di luar negeri dan masuk ke ranah hukum. Jadi kami tidak bisa berbuat apa-apa,“ tutur Budi Lestari.

Untuk sementara orang tua dan keluarga RK, akhirnya hanya bisa pasrah. (Anny/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim