Tipu Sejumlah Orang, Pria asal Karangan Trenggalek Dibekuk Polisi Jombang

Tipu Sejumlah Orang, Pria asal Karangan Trenggalek Dibekuk Polisi Jombang

TerasJatim.com, Jombang – Diduga melakukan aksi penipuan, Farid Susanto (41), warga asal Dusun Nglongah Desa Sumberingin, Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek, harus menjadi pesakitan Unit Reskrim Polsek Peterongan Jombang.

Kapolsek Peterongan, AKP Sugianto menjelaskan, Farid ditangkap polisi saat berada di halaman Minimarket, Jalan Gubernur Suryo, Jombang, pada Sabtu (25/05/19) sore, kemarin.

Menurut Sugianto, Farid yang mengontrak di Perum Mutiara Asri B-9 Desa Sengon, Kecamatan/Kabupaten Jombang ini, melakukan penipuan dengan modus bisa memasukkan sebagai karyawan sebuah bank dengan uang pelicin, namun semuanya tidak ada realisasinya.

Penangkapan tersangka berdasarkan laporan dua orang warga Jombang yang menjadi korban tipu muslihatnya. “Kasus ini terjadi, bermula pada Minggu (03/03/19) lalu, saat tersangka yang biasa membeli jamu di tempat usaha korban, menawarkan bisa memasukkan anak korban sebagai karyawan di bank BRI dengan syarat harus menyertakan sejumlah uang sebagai pelicin,” kata Sugianto.

Setelah terbuai, korban pun menyerahkan sejumlah uang yang diminta tersangka Farid. “Tersangka juga memberikan kwitansi penerimaan uang dan surat pernyataan pengembalian uang jika anak korban tidak berhasil masuk sebagai karyawan BRI,” imbuhnya.

Namun hingga tanggal yang dijanjikan, tersangka tak kunjung memberi kepastian pada korban apakah anaknya diterima atau tidak sebagai karyawan. Upaya korban menghubungi tersangka pun dilakukan, mulai mencari keberadaan tersangka hingga menghubungi tersangka via ponselnya, namun ponsel tersangka selalu mati.

Geram dengan kondisi ini, korban pun kemudian melapor ke Polsek Peterongan. Polisi yang mendapat laporan, segera melakukan penyelidikan. Hingga kemudian, polisi berhasil meringkus tersangka.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa 1 lembar kwitansi penerimaan uang, dan selembar pernyataan pengembalian uang. “Diduga masih ada sejumlah orang yang menjadi korban oleh modus tersangka,” tandasnya.

Atas ulahnya, kini tersangka sudah diamankan dan dijerat Pasal 372 dan atau 378 KHUP tentang Penggelapan dan Penipuan. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim