Tipu Korban Ratusan Juta, Dukun Pengganda Uang di Banyuwangi Diciduk Polisi

Tipu Korban Ratusan Juta, Dukun Pengganda Uang di Banyuwangi Diciduk Polisi

TerasJatim.com, Banyuwangi – Berkedok sebagai dukun yang bisa menggandakan uang, SH, pria 49 tahun, warga Dusun Bulusari, Desa Grajagan, Kecamatan Purwoharjo, Kabupaten Banyuwangi Jatim, harus menghuni sel tahanan Polsek Purwoharjo, Polresta Banyuwangi, atas sangkaan tindak pidana penipuan dan penggelapan (tipu gelap).

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Deddy Foury Millewa melalui Kapolsek Purwoharjo AKP Budi Hermawan mengatakan, penangkapan SH berdasarkan atas laporan dari korban, bernama Wahyudi (37), warga Dusun Simbar, Desa Tampo, Kecamatan Cluring, yang merasa ditipu tersangka hingga kehilangan uang ratusan juta rupiah. Laporan tersebut diterima polisi pada 6 Juli 2022.

Kepada korban, pelaku diduga menipu dengan cara mengaku sebagai seorang dukun yang bisa menggandakan uang hingga miliaran rupiah.

“Penangkapan pelaku dugaan kasus penipuan dan penggelapan ini digelar pada Jumat, 7 Juli 2022,” terang Budi, Senin (11/07/2022).

Budi menyebut, selain pelaku, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 12 lembar slip transfer. Pelaku ditangkap di ATM BCA Pasar Purwoharjo.

Dari laporan yang diterima polisi, kasus ini bermula saat pada 1 Februari 2021 sekitar jam 19.30 WIB, korban ditelepon oleh AM. “Dalam telepon itu diberitahu bahwa ada orang yang bisa menggadakan uang sebanyak-banyaknya dengan media keris,” papar Budi.

Selanjutnya korban diantar oleh AM ke rumah pelaku. Pelaku menjanjikan, jika ingin menggandakan uang korban harus menyiapkan uang sebesar Rp35 juta dan akan digandakan menjadi Rp12 miliar.

“Pada 4 Februari 2021 korban transfer uang sebesar Rp35 juta kepada AM untuk diberikan kepada SH. Karena korban kenalnya kepada AM,” sambung Budi.

Selanjutnya uang Rp35 juta itu digunakan untuk membeli minyak yellow Turki untuk sarana memberi makan keris yang dijadikan sarana menggandakan uang. “Dalam waktu 15 hari uang tersebut akan berlipat ganda menjadi Rp12 miliar,” terang Budi, menirukan pengakuan korban.

Kemudian, pelaku SH meminta uang kembali kepada korban sebanyak Rp225 juta dengan alasan uang yang pertama tidak bisa digandakan karena sarananya kurang.

“Namun sampai sekarang uang tersebut tidak bisa digandakan. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp260 juta,” sebut Budi.

Saat ini pelaku sudah diamankan di sel tahanan Mapolsek Purwoharjo guna penyidikan lebih lanjut. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim