Timbun Pertalite dan Oplos Pertamax, 2 Orang di Nganjuk Ditangkap Polisi
TerasJatim.com, Nganjuk – Polres Nganjuk berhasil mengungkap kasus penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite lebih dari 2 ribu liter, pada Rabu (31/08/2022) dini hari. Dalam kasus ini, polisi menangkap 2 orang yang kini sudah ditetapkan menjadi tersangka.
Kapolres Nganjuk, AKBP Boy Jekson menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari pembentukan Satgas BBM dan Elpiji Bersubsidi Kabupaten Nganjuk sehari sebelumnya.
“Pengungkapan ini merupakan hasil dari gerak cepat Satgas Khusus BBM dan Elpiji Bersubsidi yang baru kita bentuk kemarin bersama sejumlah stakeholder di Kabupaten Nganjuk. Sekaligus ini menjadi bukti keseriusan jajaran Polres Nganjuk mengantisipasi pihak-pihak yang ingin mencari keuntungan pribadi dengan menimbun BBM dan menimbulkan kesulitan bagi orang banyak,” kata Boy, Rabu (31/08/2022) siang.
“Saya selaku Kapolres mengingatkan bahwa kami akan dengan tegas menindak mereka yang berbuat curang memanfaatkan situasi, termasuk rencana kenaikan harga BBM yang diwacanakan pemerintah. Jangan coba-coba melakukan perbuatan itu di wilayah Kabupaten Nganjuk,” tuturnya.
Boy menjelaskan, tersangka pertama yang diamankan berinisial BA. Dia diamankan di rumahnya di Kecamatan Tanjunganom oleh unit Reskrim Polsek Warujayeng.
“Penangkapan ini dilakukan setelah petugas mencurigai BA yang bolak-balik membeli BBM jenis Pertalite dengan menggunakan mobil yang tangkinya sudah dimodifikasi. Dari rumah tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa BBM jenis Pertalite lebih dari 600 liter yang di tempatkan pada sejumlah drum, jerigen, serta botol air minum,” ungkap Boy.
Tak lama berselang, sambung Boy, Unit Pidsus Polres Nganjuk menindaklanjuti laporan adanya penimbunan dan penyalahgunaan BBM jenis Pertalite oleh tersangka AA yang dilakukan di ruko milik orangtuanya di Kecamatan Sawahan.
“Di ruko tersebut, petugas menemukan sekitar 1.354 liter BBM jenis Pertalite dan ratusan liter BBM Pertamax oplosan,” imbuh Boy.
“Dari keterangan awal, tersangka AA ini bukan hanya melakukan penimbunan BBM jenis Pertalite, tetapi juga berusaha mengeruk keuntungan lebih besar dengan mengoplos BBM Pertamax. Saat ini tersangka sudah kami amankan di Polres Nganjuk untuk dilakukan pendalaman,” ucapnya. (Kta/Red/TJ)