Timbun BBM Bersubsidi, Seorang Guru di Banyuwangi Jadi Tahanan Polisi

Timbun BBM Bersubsidi, Seorang Guru di Banyuwangi Jadi Tahanan Polisi

TerasJatim.com, Banyuwangi – AH, pria yang berprofesi sebagai seorang guru, yang tinggal di Desa/Kecamatan Licin, Kabupaten Banyuwangi Jatim, harus berurusan dengan parat kepolisian setempat.

Dia ditangkap polisi atas kasus penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, sebelum pemerintah resmi menaikkan harga BBM beberapa hari lalu.

Selain AH, polisis juga menangkap NS, warga yang beralamat di Desa Sarongan, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi, dalam kasus yang sama.

Kasatreskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Agus Sobarnapraja mengatakan, kedua tersangka ini ditangkap di lokasi yang berbeda.

“Ada 2 kasus dugaan penimbunan BBM yang berhasil diungkap unit Pidsus Polresta Banyuwangi. Kasus terungkap pada 31 Agustus 2022 sebelum pemerintah resmi menaikkan harga BBM,” jelas Agus, Kamis (08/09/2022).

“Dua kasus ini yakni penimbunan 2 jenis bahan bakar minyak (BBM) Pertalite dan Solar,” ungkapnya.

Agus menyebutkan, dalam menjalankan aksinya kedua tersangka ini menggunakan mobil yang tangki BBM-nya sudah dimodifikasi. Dimana pada tangki BBM diberi pompa yang kemudian disalurkan pada tandon tambahan.

“Kedua tersangka ini membeli BBM dalam jumlah besar dan kemudian diecer ke masyarakat,” ujar Agus.

Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan sedikitnya 500 liter bahan bakar jenis Pertalite dan Solar. Selain itu, polisi juga menyita 2 mobil yang digunakan kedua pelaku dalam menjalankan aksinya.

“Kedua tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Mapolresta Banyuwangi,” tandas Agus.

Mereka dijerat Pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Subs Pasal 53 Jo Pasal 23 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim