Tim Jatanras Polda Jatim Tangkap 7 Tersangka Sindikat Penggelapan 30 Ton Gula Rafinasi

Tim Jatanras Polda Jatim Tangkap 7 Tersangka Sindikat Penggelapan 30 Ton Gula Rafinasi

TerasJatim.com, Surabaya – Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, berhasil mengungkap kasus penggelapan gula ravinasi milik PT Mahameru Lintas Abadi sebanyak 600 sak, dengan berat keseluruhan 30 ton.

Dalam kasus ini, ada 7 tersangka yang ditangkap. Mereka adalah, AS (39), SS (28), NA (38), SY (45), HS alias Kemon (29), TJ (28) dan JR (40).

Kasubdit Penmas AKBP Sinwan, yang didampingi Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Lintar Mahardhono mengatakan, kasus ini bermula saat PT. Mahameru Lintas Abadi mendapat order muatan gula ravinasi dari PT. Berkah Manis Makmur sebanyak 30 ton untuk dikirim ke PT. Yupi Indo Jelly Gum, di Karanganyar Jateng, dengan menggunakan truk tronton L 8875 UA.

“Sesuai jadwal, sopir beserta muatan gula revinasi itu sampai ke PT. Yupi Indo Jelly Gum tanggal 12 Agustus 2022. Tapi sopir AS tidak memberi informasi atau kabar kepada PT. Mahameru Lintas Abadi,” kata Sinwan, Kamis (01/09/2022).

Lantaran hal itu, pihak PT. Mahameru Lintas Abadi kemudian mengecek keberadaan truk tersebut melalui GPS kendaraan. Dan benar saja, ternyata posisi truk berada di wilayah Ngawi.

“Setelah dicek dengan mendatangi titik lokasi GPS pada 18 Agustus 2022, didapati truk tersebut dibiarkan di pinggir jalan dalam keadaan sudah kosong tidak ada muatan,” terangnya.

Di tempat yang sama, Kasubdit Jatanras Polda Jatim, AKBP Lintar Mahardono menambahkan, berdasar hasil penyidikan, para tersangka ini sudah merencanakan persekongkolan jahat tersebut dengan peran yang berbeda-beda. Otak dari kasus ini adalah AS, yang merupakan sopir truk.

“Mereka sudah berniat untuk mengambil muatan apapun yang dibawa untuk dijual. Mereka mempunyai jaringan, ada penadahnya. Perannya berbeda-beda, ada yang turut membantu bongkar, pemilik ide dan penadah. Motifnya terhimpit ekonomi, tapi masih kami dalami lagi,” tambahnya.

Selain ke-7 tersangka, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 8 unit ponsel, 72 sak gula ravinasi, truk tronton L 8875 UA, mobil Honda Mobilio dan uang tunai Rp.21.345.000.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 480 KUHP terkait penggelapan dan penadahan, dengan ancaman pidana penjara selama 4 tahun. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim