Tim Jatanras Polda Jatim Bekuk Pembuat Uang Palsu di Taman Kuncaran Malang
TerasJatim.com, Surabaya – Anggota Jatanras, Ditreskrimum, Polda Jatim membongkar aksi kejahatan uang palsu (upal) yang melibatkan pelaku bernama Candra (40), warga Dusun Taman Gilang Desa Taman Kuncaran, Kecamatan Tirto Yudo Kabupaten Malang Jatim, Selasa (02/10).
Wadir Reskrimum Polda Jataim AKBP Teguh didampingi Kasubdit Jatanras AKBP Boby Paludin Tambunan mengatakan, keberhasilan pengungkapan produksi upal tersebut berkat informasi masyarakat, yang kemudian ditindaklanjuti oleh anggota Jatanras.
Setelah dilakukan upaya penyelidikan, akhirnya pelaku pembuat upal berhasil diamankan.
“Saat dilakukan penggeledahan petugas berhasil mendapatkan lembaran uang palsu ratusan ribu rupiah dan alat foto copy berupa printer di Jalan Raya Segaluh, Dampit, Malang,” jelas Teguh.
Kepada penyidik, pelaku mengaku telah nekat membuat uag palsu atas suruhan seseorang yang bernama Samuel, yang berasal dari Nusa Tenggara Timur (NTT).
“Pelaku membuat uang palsu sendiri dan hasil cetakan uang palsu itu belum sempat diedakan,” imbuhnya.
Sedang barang bukti yang diamankan antara lain printer, kertas HVS ukuran 4 R, gunting, uang palsu seratus ribuan sebanyak 214 lembar, dan uang palsu lima puluh ribuan sebanyak 1.722 lembar.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 244 KUHP atau pasal 36 UU No 7 tahun 2011 tentang mata uang. Sementara petugas masih akan terus melakukan pengembangan kasus ini. (Ah/Kta/Red/TJ)