Tim Gabungan dari Satbrimob dan BNNP Jatim Tangkap Kurir Sabu dari Tanjung Pinang

Tim Gabungan dari Satbrimob dan BNNP Jatim Tangkap Kurir Sabu dari Tanjung Pinang

TerasJatim.com, Surabaya – Lagi, upaya pengiriman narkotita jenis sabu di wilayah Jatim dibongkar. Kali ini tim gabungan dari  Satbrimob Polda Jatim yang di BKO kan di BNNP Jatim berhasil mengamankan 2 orang yang bertugas sebagai kurir sabu seberat 800 gram, Kamis (02/08).

Kasatbrimob Polda Jatim Kombes Pol I Ketut Gede Wijatmika menjelaskan, pengungkapan kasus jaringan sabu antar provinsi itu bermula dari informasi yang menyebutkan adanya pengiriman narkotika jenis sabu sabu yang hendak dikirim ke wilayah  Jatim.

Sabu tersebut merupakan kiriman dari seseorang berinisial KR, yang merupakan seorang napi narkoba di salah satu Lapas di Jatim.

Modus operandi penyelundupan melalui jasa kurir dengan perjalanan darat dari Tanjung Pinang Riau kemudian transit di Jakarta, dengan tujuan Surabaya. “Benar telah berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu seberat 800 gram,” jelas Ketut.

Ia menambahkan, mendapat informasi tersebut, tim gabungan dari Satbrimobda Jatim BKO BNNP beserta organik bidang berantas BNNP Jatim melakukan pengintaian di terminal Bungurasih Sidoarjo.

Saat diketahui tersangka turun dari bus dan melanjutkan perjalanan menggunakan taxi menuju Hotel Great Surabaya, petugas terus membuntutinya.

“Kemudian tersangka chek in di hotel guna memecah paket sabu menjadi 8 paket untuk memudahkan transaksi. Sekitar pukul 13.00 WIB, tersangka bersama seorang wanita tuurun dari hotel dan bertemu dengan seseorang di warung kopi sebelah hotel untuk menyerahkan paket sabu tersebut,” imbuhnya.

Tak ingin buruannya lepas, tim gabungan kemudian menyergapnya di depan Indomart Jalan Diponegoro Surabaya.

Saat diperiksa, diketahui dua tersangka berinisial AI (34), warga Karawang Jabar yang bertindak sebagai kurir dari Tanjung Pinang, dan IS (47), warga Surabaya sebagai kurir yang menerima pesanan sabu di Surabaya.

Selain keduanya, petugas juga menyita barang bukti berupa sabu seberat 800 gram yang telah dikemas menjadi 8 bungkus, 6 unit handphone, 3 dompet berserta isinya, serta sebuah sepeda motor.

Kini kedua kurir barang haram tersebut diamankan di kantor BNNP Jatim guna penyidikan lebih lanjut. (Ah/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim