Tilep Uang Jamaah Umroh, Bos Travel di Malang Ditangkap

Tilep Uang Jamaah Umroh, Bos Travel di Malang Ditangkap

TerasJatim.com, Malang – Aparat Kepolisian Resor (polres) Malang mengunghkap kasus penipuan agen perjalanan jamaah Umroh yang merugikan 49 orang dengan total kerugian mencapai Rp1,9 miliar.

Seorang pelaku ditangkap, yakni pria berinisial AA (34), warga Desa Wates, Kecamatan Wates, Kabupaten Blitar. Pelaku AA merupakan pemilik agen perjalanan Hasanah di bawah naungan PT HJS yang beralamatkan di Kabupaten Kediri, Jatim.

Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat mengatakan, kasus ini terungkap setelah pihaknya menerima laporan dari salah satu agen perjalanan yang merasa dirugikan. Sejumlah 49 orang jamaah yang telah membayar lunas biaya perjalanan ibadah Umroh harus terlunta-lunta di Bandara Udara Internasional Kuala Lumpur, Malaysia.

“Kejadian perkara penipuan yang dilakukan oleh travel Umroh ini terjadi di tanggal 18 September 2023, yang mana berhasil kita ungkap pada tanggal 26 Desember tahun 2023,” kata Gandha, di Polres Malang, Selasa (09/01/2024).

Gandha menambahkan, kronologis bermula saat pelapor berinisial IWN (38), pemilik agen travel PT GAH yang bergerak di bidang Umroh dan Haji, asal Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang, bertemu dengan AA sekitar awal September 2023. Saat itu, AA yang mempunyai agen travel serupa bernama PT HSJ mengaku sanggup memberangkatkan jamaah Umroh dengan biaya Rp18,5 juta selama 11 hari.

Tertarik dengan kerjasama ini, IWN kemudian berhasil mengajak 49 jamaah lain untuk bergabung dalam rombongan Umroh tersebut, dengan total biaya sejumlah Rp953 juta rupiah. Uang tersebut kemudian disetorkan kepada AA melalui nomor rekening PT HSJ.

“Pelapor IWN selaku direktur dari PT GAH ini ada kerjasama dengan tersangka untuk mencarikan jamaah Umroh. Singkat cerita didapatlah kurang lebih 49 orang jamaah haji Umroh. Disepakati perjalanan dari mulai Surabaya menuju Mekkah Madinah via Kuala Lumpur,” imbuh Gandha.

Namun, uang puluhan jamaah Umroh tersebut ternyata tidak digunakan semestinya oleh AA. Akibatnya, sejumlah 49 orang jamaah terpaksa terkatung-katung selama 2 hari di Bandara Internasional Kuala Lumpur, karena tidak bisa berangkat menuju Jeddah pada 27 November 2023.

Para jamaah kemudian tetap melanjutkan perjalanan menuju Jeddah serta pelaksanaan Umroh hingga kepulangan ke Indonesia menggunakan biaya sendiri yang dikeluarkan mencapai Rp960 juta rupiah.

“Setelah sampai di sana (Malaysia), ternyata hingga 2 hari para jamaah ini tidak berangkat-berangkat. Yang akhirnya menimbulkan pertanyaan dari para jamaah. Kemudian pelapor menanyakan kepada tersangka namun menghindar. Oleh tersangka dijawab bahwa uangnya sudah tidak ada,” ungkap Ganda.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini AA terpaksa harus menginap di sel tahanan Mapolres Malang. Dia dikenakan Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan atau penggelapan, dengan pidana penjara selama 4 tahun. (Kta/Red/TJ))

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim