Tilang Elektonik Sudah Diberlakukan di Kota Surabaya

Tilang Elektonik Sudah Diberlakukan di Kota Surabaya

TerasJatim.com, Surabaya – Sejak Kamis (16/01/20) kemarin, Ditlantas Polda Jatim mulai memberlakukan Electronic Traffic Low Enforcement (ETLE) atau tilang berbasis elektronik.

Launching pemberlakuan sistem ini digelar di Gedung Mahameru Mapolda Jatim. Tampak hadir Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan, Waka Polda Jatim Brigjen Djamaludin, Kakorlantas Irjen Pol Istiono, para Pejabat Utama Polda Jatim, para Kapolres jajaran Polda Jatim, serta Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini.

“Ya mulai Kamis (16/01/20) sudah diberlakukan E-tilang. Siapapun pengemudinya, jangan coba-coba melanggar terutama di traffic light yang ada CCTV-nya, karena pasti bisa tercover. Akibatnya kendaraan yang melanggar bisa terkena tilang,” ujar Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono.

Untuk itulah, ia mengingatkan kepada seluruh pengendara kendaraan bermotor untuk berlalu lintas yang tertib. “Budayakan tertib berlalu lintas sejak dini,” pintanya.

Di tempat yang sama, Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan, di wilayah Kota Surabaya sudah terpasang CCTV pada tiap traffic light. Namun untuk sementara baru 20 titik yang akan dipergunakan untuk mengawasi para pelanggar lalu lintas.

“Tentunya program ETLE ini sangat bagus sekali dan pengemudi harus tertib berlalu lintas. Ya kita mengikuti jamannya digital. ETLE ini berlaku 24 jam. Petugas yang memantau di Command Centre yang bisa pantau via CCTV yang terpasang di lokasi traffic light,” kata Luki.

Sebelumnya, jajaran Ditlantas Polda Jatim telah mensosialisasikan program E-Tilang ini selama seminggu di Surabaya, yang mulai pada Rabu (08/01/20) lalu. Saat melakukan uji coba, petugas menggunakan 25 kamera CCTV yang terpasang di 20 titik perempatan jalan raya di Surabaya.

Jenis pelanggaran yang diawasi kamera CCTV antara lain melanggar marka jalan, traffic light, batas kecepatan, sabuk pengaman, hingga menggunakan handphone saat berkendara.

Selama uji coba seluruh kamera tersebut hanya mengawasi pelanggaran lalu lintas di Kota Surabaya, yang dilakukan kendaraaan bermotor plat L dan plat W.

Bagi kendaran yang tertangkap kamera melakukan pelanggaran, selanjutnya akan mendapat pemberitahuan yang dikirim ke alamat rumah sesuai STNK yang tercatat di Polda Jatim.

Jika dalam 10 hari pengendara tidak menanggapi dan tidak mengambil surat tilang di gedung Siola Surabaya, maka STNK kendaraan tersebut akan diblokir oleh Ditlantas Polda Jatim. (Ah/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim