Tiga Pria Pengedar Sabu Diamankan Polres Blitar Kota

Tiga Pria Pengedar Sabu Diamankan Polres Blitar Kota

TerasJatim.com, Blitar – Sindikat pengedar narkotika jenis sabu-sabu diamankan Satuan Narkoba Polres Blitar Kota. Mereka berhasil diamankan, saat salah satu tersangka akan melakukan transaksi barang haram tersebut di Kelurahan Gedog Kecamatan Sananwetan Kota Blitar.

Kapolres Blitar Kota AKBP Adewira Negara Siregar mengatakan, kronologis penangkapan para pelaku berawal saat tersangka Agung Triono (32), warga Jalan Raya Pandean Desa Tangkil Kecamatan Wlingi, hendak melakukan transaksi di perbatasan Gedog.

Saat itu Satreskoba Polres Blitar Kota yang mendapatkan laporan dari masyarakat, langsung melakukan pengejaran. Pelaku berhasil diamankan di salah satu warung kopi di wilayah Bence Kecamatan Garum.

“Dari pengakuan pelaku AT, ia mendapatkan sabu dari pengedar lain bernama Yudi Ariananto, warga Jalan Dr Soetomo Wlingi,” ungkap Kapolres Blitar Kota AKBP Adewira Negara Siregar, Jumat (15/12).

Mendapati informasi tersebut, petugas kemudian melakukan  pengejaran terhadap tersangka Yudi Ariananto, dan berhasil ditangkap di rumahnya.

Senada dengan tersangka pertama, Yudi Ariananto mengaku jika ia membeli sabu-sabu tersebut dari pengedar lain bernama Meddy Wibowo (46), warga Jalan Arjuna Kecamatan Wlingi Kabupaten Blitar. “Berkat kesigapan petugas tersangka ketiga berhasil diamankan,” ungkapnya.

Di hadapan petugas. Meddy Wibowo mengaku baru menjadi pengedar sabu selama tiga bulan terakhir. Sabu itu ia dapatkan dari pengedar di Surabaya, dengan harga Rp1 juta persatu gramnya, dan dijual kembali dalam plastik klip berisi 0,28 gram, dengan harga Rp200 ribu hingga Rp300 ribu perpaketnya.

Dia juga mengaku, rata-rata pembelinya merupakan pengguna baru. “Kita mendapatkannya (dari pemasok) dengan sistem ranjau pak,” aku Meddy Wibowo, sambil tertunduk malu.

Dari para pelaku, petugas mengamankan barang bukti sabu seberat 5,14 gram, satu botol bekas minyak zaitun yang digunakan sebagai bong, dua buah korek api, pipet, serta sedotan dan ratusan pil dobel L, yang disita dari tersangka Munif, warga Sanan Wetan Kota Blitar.

Para pelaku kini sudah ditahan dan akan dijerat Pasal 35 dan 36 UU Kesehatan RI dan peredaran narkoba, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Aji/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim