Tiga Bulan Sembunyi di Lumajang, Begal Driver Ojol asal Sukun Malang Dicokok Polisi

Tiga Bulan Sembunyi di Lumajang, Begal Driver Ojol asal Sukun Malang Dicokok Polisi

TerasJatim.com, Malang – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Malang Kota berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang menimpa seorang pengemudi ojek online (ojol), pada Maret 2025 lalu.

Waka Polresta Malang Kota, AKBP Oskar Syamsuddin mengatakan, tersangka CR (38), warga Kecamatan Sukun, diringkus usai buron selama tiga bulan.

Aksi pembegalan pada korban DF (21) yang merupakan pengemudi ojol, berawal saat korban berhenti di depan ruko usai mengantar pesanan makanan. Peristiwa ini terjadi pada Minggu, 9 Maret 2025, di Jl Raya Bandulan, Kecamatan Sukun, Kota Malang.

“Saat beraksi, tersangka CR merangkul korban dari arah belakang menggunakan tangan kiri, sementara tangan kanannya menodongkan sebilah pisau ke arah punggung korban. Saat korban berontak, ia terjatuh dan pelaku langsung membawa kabur sepeda motor milik korban,” jelas AKBP Oskar, Selasa (10/06/2025).

Usai menerima laporan dari korban, tim Satreskrim segera melakukan penyelidikan. Petugas mendatangi lokasi kejadian, mengumpulkan keterangan saksi, serta mengidentifikasi ciri-ciri pelaku.

Hingga akhirnya pelaku ditangkap, pada Kamis (29/05/2025), di pintu masuk sebelah Barat Pasar Mergan, Kota Malang.

“Dari penangkapan tersebut sejumlah barang bukti, seperti satu unit sepeda motor milik korban, pisau, serta pakaian dan celana yang dikenakan tersangka saat beraksi dapat diamankan sebagai barang bukti.

Sementara, Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Muhammad Soleh menjelaskan, bahwa tersangka baru pertama kali melakukan aksi kejahatan tersebut.

“Motifnya karena masalah ekonomi, pengangguran, dan terlilit hutang. Motor milik korban sebenarnya sempat akan dijual, namun tidak laku hingga akhirnya masih dalam penguasaan tersangka saat ditangkap,” ungkapnya.

Di tempat yang sama, saat ditanya wartawan, tersangka CR mengatakan jika dirinya sempat melarikan diri ke luar kota usai melakukan pembegalan. “Saya kabur ke Lumajang, bersembunyi di rumah saudara selama tiga bulan,” ucapnya singkat.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 Ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun. (Rif/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim