Terungkap, Kasus Percobaan Pembunuhan dengan Kopi Dicampur Racun Babi

Terungkap, Kasus Percobaan Pembunuhan dengan Kopi Dicampur Racun Babi

TerasJatim.com, Mojokerto – Tim Satreskrim Polres Mojokerto Kota, berhasil mengungkap kasus percobaan pembunuhan dengan cara minuman kopi yang dicampur dengan racun di salah satu warung kopi di wilayah Dawarblandong yang terjadi beberapa waktu lalu.

Kapolresta Mojokerto AKBP Rofiq Ripto Himawan menjelaskan, dari hasil uji Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jatim, ditemukan kandungan pestisida pada bubuk kopi.

“Dari hasil laboraturium, zat kimia mematikan itu berasal dari obat tikus merek Temix yang ditaburkan oleh tersangka,” ujar Rofiq, kepada wartawan, Senin (21/03/22).

Menurutnya, kejelasan tentang kopi beracun itu didapat setelah dilakukan pemeriksaan di Labfor selama 3 minggu. “Ssampel bubuk kopi dikirim ke Labfor pada Selasa (01/03/2022) yang lalu. Dan Alhamdulillah sudah diketahui hasilnya. Isinya pestisida,” imbuh Rofiq.

Meski demikian, sambung dia, pihaknya belum bisa menjelaskan secara rinci jenis zat kimia yang terdapat pada pestisida tersebut. ”Baru selesai diambil dari Polda Jatim tadi, dan ini masih dirapatkan dengan tim dokter juga,” sebut dia.

Yang pasti, sambung Rofiq, kandungan pestisida itu terdapat pada barang bukti yang diuji, yang meliputi bubuk kopi dalam toples serta bungkus racun dari tangan tersangka.

Hasil uji Labfor ini menjadi barang bukti baru dalam penyidikan kasus tersebut, sehingga semakin menguatkan sangkaan tindak pidana percobaan pembunuhan. ”Bukti dari ahli Labfor ini menjadi bahan penyidikan selanjutnya,” tegasnya.

Untuk diketahui, sebelumnya, Ponisri (47), wanita pemilik warung dan Nur Akhamdi Wijaya (40), pelanggan warung, dilarikan ke Puskesmas Dawarblandong Mojokerto karena mengalami keracunan, pada Kamis (24/02/2022) lalu.

Ponisri mengalami mual, pusing, dan diare. Sedangkan, Nur jatuh pingsan dengan mulut berbusa. Parahnya, Nur mengalami kritis dan dirujuk ke ICU RSI Sakinah.

Keduanya diduga keracunan setelah meminum kopi di warung milik Ponisri. Warga mencurigai Samino Putro (45), yang merupakan suami Ponisri, merupakan pelakunya. Dia sengaja menaruh racun di toples tempat bubuk kopi yang biasa dijual oleh istrinya.

Aksi Samino ini dilatarbelakangi rasa sakit hati lantaran dirinya diusir dan digugat cerai oleh istrinya. Selain itu, Samino sudah 3 minggu tidak pulang dan kerap mengancam istrinya. Hal itu yang menguatkan kecurigaan warga kepadanya.

Samino sendiri telah diamankan polisi di rumah saudaranya di Dusun Sumput, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik. Kepada polisi, dia mengaku menaburkan racun untuk tikus dan babi hutan pada toples berisi bubuk kopi di warung sang istri saat dini hari.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 subs Pasal 338 Jo Pasal 53 tentang Percobaan Pembunuhan, dengan ancaman hukuman lebih dari 15 tahun penjara. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim