Terungkap, Kasus Mutilasi di Sawojajar Malang Berawal dari Ilmu Pelet

Terungkap, Kasus Mutilasi di Sawojajar Malang Berawal dari Ilmu Pelet

TerasJatim.com, Malang – Satreskrim Polres Malang Kota berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang disertai dengan mutilasi, yang terjadi pada Oktober 2023 lalu, dan berhasil diungkap pada awal Januari 2024..

Pelaku bernama Abdul Rahman (AR), pria 39 tahun, yang berprofesi sebagai tukang pijat di Kota Malang. Sedangkan korbannya, adalah Adrian Prawono (AP) pria 34 tahun, pemilik sebuah cafe di Surabaya.

Pelaku AR memutilasi tubuh korban menjadi 9 bagian. Potongan tubuh korban sebagian dibuang ke Sungai Bango dan lainnya dikubur di tepian sungai.

Kasat Reskrim Polres Malang Kota, Kompol Danang Yudanto mengatakan, bahwa antara pelaku dan korban saling mengenal dari sosial media sejak sekitar Juni 2023, yang kemudian terjalinlah hubungan sebagai pasien dan paranormal.

“Perkenalan tersebut berdasarkan atas keinginan korban dalam meminta bantuan tersangka untuk membuat seseorang jatuh cinta padanya,” jelas Danang, Sabtu (13/01/2024).

Danang menyebut, permintaan korban tersebut pun dituruti oleh pelaku. Karena selain dikenal sebagai tukang pijat, pelaku juga sebagai tukang lintrik atau pelet sebagai ilmu pengasihan.

“Pada Jumat, 30 Juni 2023, korban datang ke rumah tersangka dengan maksud untuk melakukan ritual lintrik terhadap seseorang,” kata Danang.

Selesai ritual tersebut, antara korban dengan pelaku tetap berkomunikasi melalui WhatsApp.

Namun, pada Minggu, tanggal 15 Oktober 2023, sekitar pukul 18.00 WIB, korban datang kerumah pelaku. Saat di rumah pelaku, korban mengatakan bila lintrik atau pelet yang dilakukan pelaku tidak berhasil.

“Selanjutnya pada sekitar pukul 20.00 WIB terjadi cek cok antara korban dan pelaku. Kemudian tiba-tiba korban langsung menampar pelaku dan memukul kepalanya,” terang Danang.

Pelaku pun tak tinggal diam. Dia lalu membalas dengan memukul dengan tangan kosong mengenai hidung korban hingga berdarah.

Selanjutnya, pelaku mengambil senjata tajam jenis celurit yang saat itu berada di bawah wastafel dan langsung menebaskannya ke tubuh korban sebanyak 2 kali mengenai leher bagian kiri. Korban pun roboh dan akhirnya tewas.

“Menurut pengakuan pelaku, pada Senin, tanggal 16 Oktober 2023, pelaku membeli senjata tajam yang akan digunakan untuk memutilasi mayat korban menjadi 9 bagian,” tambah Danang.

Dijelaskan Danang, potongan tubuh korban tersebut kemudian dimasukan ke dalam tas kresek besar warna hitam, dan dibagi menjadi 3, yang kemudian dibuang di sungai Bango Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini sudah kami tetapkan sebagai tersangka, dan kami jerat Pasal 351 ayat (3) KUHP Subsider 338 KUHP dan 340 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun atau pidana mati atau penjara seumur hidup,” pungkasnya. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim