Terungkap! Begini Rentetan Kronologis Penghadangan Mobil Milik Haninah di Banyuwangi

Terungkap! Begini Rentetan Kronologis Penghadangan Mobil Milik Haninah di Banyuwangi
Foto: Haninah saat di Mapolresta Banyuwangi beberapa waktu lalu

TerasJatim.com, Banyuwangi – Peristiwa penghadangan mobil oleh sejumlah oknum anggota Tipidus Polresta Banyuwangi di Jalan Kepiting Banyuwangi pada 6 Mei lalu, masih berlanjut.

Penghadangan mobil tersebut menimpa Haninah (22), wanita warga Kelurahan Tamanbaru/Kecamatan Banyuwangi. Ia dihadang secara paksa karena mobil yang dikendarainya diduga berplat ganda (palsu). Konon kabarnya, penghadangan tersebut dilakukan oleh oknum anggota polisi atas aduan dari masyarakat yang mengatasnamakan Ulfa.

Usai dihadang, Haninah kemudian dibawa ke Polresta Banyuwangi. Sempat ada perdebatan waktu itu antara dirinya dan petugas. Ia ngotot tidak mau dibawa, karena mobil tersebut benar-benar miliknya. Haninah juga mengaku jika dirinya mendapatkan perlakuan represif dari sejumlah oknum polisi yang menghadangnya secara paksa di jalan kala itu.

“Saya syok, seolah-olah kayak maling di jalan. Padahal saya sudah cek semuanya, dan semuanya asli,” kata Nina, biasa dipanggil.

Singkat cerita, karena merasa jadi korban salah tangkap, Nina bersama kuasa hukumnya kemudian mendatangi ruang Pidsus Polresta Banyuwangi untuk meminta klarifikasi. Wanita berparas cantik ini pun sempat viral karena menangis tersedu-sedu di depan ruangan Pidsus Polresta Banyuwangi, usai mengadukan sejumlah oknum yang melakukan tindakan represif kepadanya.

Sugeng, kuasa hukum Nina, menyampaikan jika mobil yang dikendarainya itu secara sah benar-benar milik kliennya. “Mobil HRV warna putih yang dikendarainya tersebut memang asli milik klien saya. Hal itu bisa dibuktikan dengan kepemilikan BPKB ada pada dia dan STNK juga sudah diperiksa tadi juga asli kok,” kata Sugeg 7ng.

Ia menduga, peristiwa yang menimpa kliennya itu terjadi karena oknum anggota Polresta Banyuwangi bertindak tidak sesuai prosedur dan menyalahi aturan.

Sementara dari pihak yang sebelumnya disebut sebagai pengadu, yakni Ulfa, memberikan klarifikasi kepada sejumlah awak media.

Didampingi kuasa hukumnya, Ulfa merasa dirugikan karena di beberapa pemberitaan sebelumnya dia disebut sebagai pengadu atas dugaan STNK atau plat palsu mobil HRV tersebut.

Penasehat Hukum Ulfa, Lukman Hakim, menjabarkan kronologis kejadian sebenarnya. Ada beberapa poin penting yang ditekankan Lukman dalam meluruskan peristiwa tersebut.

Pertama, sebelum peristiwa penghadangan hingga mobil HRV dibawa ke Polresta Banyuwangi, mulanya klien dia (Ulfa) ini hanya sebatas sharing kepada rekannya yang juga penasehat hukum pada waktu itu terkait adanya STNK palsu.

“Namun setelah sharing atau bercerita tersebut, di tanggal 6 Mei 2021 terjadi insiden penghadangan dan penggeledahan mobil HRV putih yang dilakukan oleh oknum Pidsus Polresta Banyuwangi,” kata Lukman, saat jumpa pers, Jumat (28/05/21),

Setelah peristiwa tersebut terjadi, lanjut Lukman, keesokan harinya tepatnya di tanggal 7 Mei 2021, kliennya atas nama Ulfa ini diminta datang ke Pidsus Polresta Banyuwangi untuk membuat pengaduan atau pelaporan.

“Ini jelas cacat prosedur, tidak sesuai hukum acara yang berlaku. Bagaimana mungkin kejadian ada, berikutnya baru dibuatlah semacam pelaporan atau pengaduan,” bebernya.

Kedua, sambung Lukman, terkait kepentingan hukum kliennya ini, bahwa kliennya tersebut merasa dirugikan. Sebab, pemberitaan di media yang dilakukan penasehat hukum kliennya sebelumnya, tanpa adanya persetujuan dan koordinasi.

“Klien saya sebenarnya tidak menginginkan kejadian itu untuk di publish ke media. Akan tetapi penasehat hukum yang pertama (sebelumnya) tanpa ada koordinasi, tanpa ada komunikasi, tiba-tiba dimunculkan lah sebuah berita yang tidak diinginkan. Justru ini sebenarnya yang merugikan klien saya,” cetusnya.

Masih kata Lukman, berkaitan dengan STNK palsu, jika memang sudah sesuai dengan hukum yang berlaku bisa ditindak dan tangkap. “Tentu dengan proses dengan hukum acara yang berlaku. Itu yang saya inginkan,” sebutnya.

Baca juga: https://www.terasjatim.com/namanya-dicatut-terkait-penghadangan-mobil-ulfa-akan-lapor-ke-propam-polda-dan-mabes-polri/

Terkait dengan kejadian ini, sebagai kuasa hukum yang ditunjuk Ulfa, dirinya akan melakukan langkah lebih lanjut. “Saya sebagai kuasa hukum akan melakukan langkah-langkah hukum untuk mendatangi Propam Polda Jatim, dan saya akan tembuskan ke Mabes Polri terkait kelakuan oknum-oknum Pidsus pada waktu itu,” janjinya.

Sebelumnya, Kanit Pidana Khusus (Pidsus) Ipda Nurmansyah mengakui, jika sejumlah petugas yang melakukan penghadangan atau penindakan mobil diduga plat palsu milik Haninah tersebut merupakan anggotanya.

Dia menjelaskan, tindakan yang dilakukan personelnya itu sudah sesuai prosedur. Ia mengaku, tindakan tersebut dilakukan karena menindaklanjuti adanya pengaduan masyarakat.

Menurut Nurmansyah, berdasarkan pengaduan awal dari pemilik mobil, ada bukti bahwa mobil yang jadi incaran pihaknya itu memiliki STNK ganda. Selaku kepolisian pihaknya berhak menindak lanjuti dengan melakukan pemeriksaan. “Karena kita ada dua reserse, tentunya yang kita lakukan adalah menghentikan kendaraan, menunjukkan surat perintah, dan membawanya ke kantor polisi,” terangnya.

Baca juga: https://www.terasjatim.com/mobilnya-dihadang-di-jalan-wanita-cantik-ini-menangis-histeris-di-mapolresta-banyuwangi/

Nurmansyah menambahkan, setelah ditindaklanjuti ternyata benar muncul 2 STNK, dimana yang satu mengklaim pemilik asli, yang satunya juga mengklaim pemilik asli. “Pemilik mobil yang membuat pengaduan akan datang ke Polresta, nanti akan ketahuan mana yang salah dan benar,” tandasnya. (Ris/Nng/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim